Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 digunakan untuk menyediakan Layanan
BWA melalui penyelenggaraan jaringan tetap lokal
berbasis packet - switched menggunakan standar teknologi
telekomunikasi bergerak internasional ( international
mobile telecommunications ) .
(2) Layanan BWA menggunakan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. meningkatkan jangkauan akses internet berbasis
jaringan pitalebar tetap ( fixed broadband ) ;
b. menyediakan akses internet berbasis jaringan
pitalebar tetap ( fixed broadband ) dengan harga yang
terjangkau;
c. meningkatkan kecepatan unduh akses internet
berbasis jaringan pitalebar tetap ( fixed broadband ) ;
dan
d. meningkatkan penggelaran serat optik.
- 4 -
Istilah Terkait
Jaringan Tetap Lokal adalah istilah yang digunakan dalam hukum telekomunikasi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan jaringan, jasa,…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 3Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045