Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Pita Frekuensi Radio 1,5 GHz yang diatur dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita
Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
( Wireless Broadband ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pas al 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2025
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13
TAHUN 2025
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI
RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 1,4
GHz
WILAYAH LAYANAN BERDASARKAN REGIONAL
ZONA
WILAYAH LAYANAN
LAYANAN
Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus
Zona 4 Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota
Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi
Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor,
Zona 5 Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi,
dan Kabupaten Bekasi)
REGIONAL I
Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah
Zona 6
Istimewa Yogyakarta
Zona 7 Provinsi Jawa Timur
Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat,
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Zona 9
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya
Zona 10 Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara
ZONA
WILAYAH LAYANAN
LAYANAN
Zona 1 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan
Zona 2
Provinsi Jambi
REGIONAL II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Zona 3 Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi
Bengkulu, dan Provinsi Lampung
Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Zona 8
dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Zona 15 Provinsi Kepulauan Riau
ZONA
WILAYAH LAYANAN
LAYANAN
Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi
Zona 11
Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo,
Zona 12
dan Provinsi Sulawesi Tengah
REGIONAL III
Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi
Zona 13
Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi
Zona 14 Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan
Timur
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA,
t td.
MEUTYA VIADA HAFID
Istilah Terkait
Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas dan digunakan untuk pemancaran serta…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 14Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 14Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PatenDisebut dalam Pasal 14Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 14Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat.
PeraturanDisebut dalam Pasal 14Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045