Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz diberikan
dalam bentuk IPFR.
(2) IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet
switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.
(3) Penyelenggara jarin gan tetap lokal berbasis packet
switched yang telah diberikan IPFR merupakan pemegang
IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz .
(4) Pemilihan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis
packet switched sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebagai pengguna Pita Fr ekuensi Radio 1,4 GHz
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(5) Wilayah layanan berdasarkan regional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
B agian Ketiga
Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jaringan Tetap LokalDisebut dalam Pasal 5Jaringan Tetap Lokal adalah istilah yang digunakan dalam hukum telekomunikasi untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan jaringan, jasa,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045