Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
Selain melalui penyediaan guardband sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, dalam rangka mitigasi gangguan yang
merugikan ( harmful interference ):
a. Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan
administrasi telekomunikasi negara lain terkait
penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Radio Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional ( Radio Regulation
International Telecommunication Union ); dan
b. pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
melak ukan koordinasi dengan:
1. pemegang IPFR lainnya pada Pita Frekuensi Radio 1,4
GHz, Pita Frekuensi Radio yang bersebelahan,
dan/atau Pita Frekuensi Radio lainnya yang
menggunakan moda TDD; dan/atau
2. pengguna Pita Frekuensi Radio lainnya pada Pita
Frekuensi Rad io 1,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi
Radio bersebelahan yang menggunakan moda TDD di
wilayah negara lain.
Istilah Terkait
Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 8Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045