Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman
dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk
tanda - tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
2. Spektrum Frekuensi Rad io adalah gelombang
elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari
3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang
angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman
dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara
lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan
penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi,
penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum
Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
- 3 -
4. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IP FR
adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam
bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan
tertentu.
5. Layanan Akses Nirkabel Pitalebar ( Broadband Wireless
Access ) yang selanjutnya disebut Layanan BWA adalah
layanan Telekomunikasi berbasis jaringan tetap untuk
akses internet menggunakan Spektrum Frekuensi Radio.
6. Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD
adalah jenis moda Telekomunikasi melalui frekuensi radio
yang arah transmisi dari subscriber station ke base station
( uplink ) dan arah transmisi dari base station ke subscriber
station ( downlink ) berpasangan pada dimensi waktu,
sehingga arah transmisi dari subscriber station ke base
station ( uplink ) dan arah transmisi dari base station ke
subscriber station ( downlink ) menggunaka n Pita Frekuensi
Radio yang sama.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Infrastruktur
Digital.
Istilah Terkait
Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang merupakan sumber daya terbatas dan digunakan untuk pemancaran serta…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinTerkait Pasal 1Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
MeteorologiTerkait Pasal 1Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca dan dinamika atmosfer yang diamati, dikelola, dan diinformasikan untuk keselamatan…
PelayaranTerkait Pasal 1Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
PenerbanganTerkait Pasal 1Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
PenyiaranTerkait Pasal 1Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau transmisi agar dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh…
PersTerkait Pasal 1Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045