Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
di wilayah negara lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b angka 2 dilaksanakan dalam hal:
a. penggunaan Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di wilayah
yang berbatasan dengan negara lain; atau
b. cakupan Layanan BWA menjangkau wilayah negara
lain.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi
telekomunikasi negara lain dan melibatkan pemegang
IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz serta pengguna
Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz di negara lain.
- 6 -
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud p ada ayat (2)
bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh
pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 10Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 10Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045