PORTAL REGULASIPERMENKOMDIGI
PERMENKOMDIGI Nomor 13 Tahun 2025
Tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
Sedang dibacaPasal 6Pasal 6 dari 14
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
dapat memilih teknologi yang sesuai standar telekomunikasi
bergerak internasional ( international mobile
telecommunications ).
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.