Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI 8218:2024 untuk Kertas dan
Karton secara wajib .
(2) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nomor pos tarif/ harmonized system :
a. bahan baku pembuatan kemasan primer untuk
pangan dari kertas glasin dengan nomor pos
tarif/Harmonized system (HS):
1. e x 4806.40.00
2. e x 4806.30.00
b. bahan baku pembuatan kemasan primer untuk
pangan dari kertas dan karton tahan minyak
dengan nomor pos tarif/ h armonized system :
1. e x. 4806.20.00
c. bahan baku pembuatan kemasan primer untuk
pangan dari kertas salut dengan nomor pos
tarif/ h armonized system:
1. e x 4810.31.90
d. bahan baku pembuatan kemasan primer untuk
pangan dari karton salut dengan nomor pos
tarif/ h armonized system :
1. e x 4810.13.99
2. e x 4810.14.99
3. e x 4810.19.90
4. e x 4810.29.99
5. e x 4810.32.90
- 6 -
6. e x 4810.99.90
e. bahan baku pembuatan kemasan primer untuk
pangan dari karton dupleks dengan nomor pos
tarif/ h armonized system :
1. e x 4805.92.10
2. e x. 4805.93.10
3. e x. 4810.92.90
f. bahan baku pembuatan kemasan primer untuk
pangan dari kertas lainer dan medium dengan
nomor pos tarif/ h armonized system :
1. e x. 4804.11.00
2. e x. 4804.21.90
3. e x. 4804.31.90
4. 4804.39.20
5. e x. 4804.41.90
6. 4804.49.10
7. e x. 4804.51.90
8. 4804.59.10
9. e x. 4805.24.00
10. e x. 4805.25.10
11. e x. 4805.25.90
12. e x. 4805.92.90
13. e x. 4805.93.90
g. bahan baku pembuatan kemasan primer untuk
pangan dari kertas dasar untuk kertas bungkus
berlaminasi plastik dengan nomor pos
tarif/ h armonized system :
1. e x. 4804.11.00
2. e x. 4804.21.90
3. e x. 4804.31.90
4. e x. 4805.91.90
h. bahan baku pembuatan kemasan primer untuk
pangan dari kertas yang selain dalam huruf (a)
sampai dengan huruf ( g ) dengan nomor pos
tarif/ h armonized system :
1. e x. 4804.19.00
2. e x. 4804.29.90
3. 4804.39.20
4. e x. 4804.39.90
5. 4804.42.10
6. 4804.49.10
7. 4804.52.10
8. 4804.59.10
9. e x. 4805.19.10
10. e x. 4805.19.90
11. e x 4806.10.00
12. e x. 4810.13.99
(3) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau
impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- 7 -
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045