Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian
kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian
kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa
sertifikat merek untuk produk Kertas dan Karton
kelas 16 (enam belas) yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
e. mengung g ah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui
SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha Industri Kertas dan Karton dengan
nomor KBLI 17014 dan /atau 17021 ;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri yang
menyatakan tidak akan mengedarkan ,
memasarkan dan/atau memindahtangankan
Kertas dan Karton sebelum memperoleh
Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk Kertas dan Karton yang
mencakup merek, jenis, bentuk, dan tingkat
gramatur ;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai
bahan baku sampai produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan T anda SNI.
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. Proses bisnis
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal
pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat
merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat
mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai
pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d .
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal
- 14 -
penerbitan perizinan berusaha di bidang industri
Kertas dan Karton , Perusahaan Industri dapat
mengunggah surat pernyataan penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai pengganti
salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e angka 4.
(4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan
permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan
Industri yang bersangkutan harus memiliki sertifikat
merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 pada saat pelaksanaan S urveilen kedua.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 14Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 14Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
IzinDisebut dalam Pasal 14Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KBLIDisebut dalam Pasal 14KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
MerekDisebut dalam Pasal 14Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
MeteraiDisebut dalam Pasal 14label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045