Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
A gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 38 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA UNTUK KERTAS DAN
KARTON SEBAGAI BAHAN BAKU
PEMBUATAN KEMASAN PRIMER UNTUK
PANGAN SECARA WAJIB
Skema Sertifikasi Standar Nasional Indonesia untuk Kertas dan Karton
s ebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer u ntuk Pangan
A. Ruang Lingkup .
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, S urv a ilen, dan sertifikasi
ulang ( resertifikasi ) dalam rangka pemberlakuan SNI 8218:2024 untuk
Kertas dan Karton sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer
untuk Pangan secara wajib.
B. Acuan Normatif
1. Standar produk yang diacu SNI 8218:2024 Kertas dan Karton
sebagai Bahan Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan ;
dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022, tentang
Standardisasi Industri.
C. Prosedur Sertifikas i
Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) .
D. Tahapan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
- 39 -
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. P ermohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
Untuk P erusahaan I ndustri Perwakilan Resmi
1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Kertas dan Karton sebagai Bahan
Baku Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan kelas 16 (enam belas) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5) mengun g gah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak a) surat permohonan yang dicetak melalui
melalui SIINas dan ditandatangani SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
oleh pimpinan Perusahaan Perwakilan Resmi;
Industri;
b) salinan akta pendirian perusahaan b) salinan akta pendirian Produsen di Luar
dan perubahannya; Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha Industri Kertas dan kegiatan usaha Industri Kertas dan Karton
Karton dengan nomor KBLI 17014 atau surat keterangan dari otoritas yang
dan /atau 17021; berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO
ISO 9001:2015 ; 9001:2015 ;
e) surat pernyataan bermeterai yang e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak
dicetak melalui SIINas dan melalui SIINas dan ditandatangani oleh
ditandatangani oleh pimpinan pimpinan Perwakilan Resmi yang
Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan,
menyatakan tidak akan memasarkan, dan/atau
mengedarkan, memasarkan, memindahtangankan Kertas dan Karton
dan/atau memindahtangankan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan
Kertas dan Karton sebelum SPPT SNI;
memperoleh Sertifikat SNI dan
- 40 -
No Ketentuan Uraian
SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kertas dan g) informasi produk Kertas dan Karton yang
Karton yang mencakup mere k, mencakup merek, jenis, bentuk, dan
jenis , bentuk, dan tingkat tingkat gramatur ;
gramatur ;
h) daftar fasilitas produksi; h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk j) daftar pengendalian mutu produk dari
dari mulai bahan baku sampai mulai bahan baku sampai produk akhir;
produk akhir; dan
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI ; k) ilustrasi pembubuhan T anda SNI ;
l) daftar informasi terdokumentasi l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO
sesuai ISO 9001:2015; 9001:2015;
m) Struktur organisasi;
m) Struktur organisasi; dan n) Proses bisnis; dan
n) Proses bisnis . o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan
Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
ii. perizinan berusaha ;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dari Produsen di Luar Negeri
dalam bentuk akta otentik yang dibuat
dihadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
iv. perjanjian lisensi merek untuk produk
Kertas dan Karton kelas 16 (enam
belas) dari Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek kepada
- 41 -
No Ketentuan Uraian
Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Kertas dan
Karton kelas 16 (enam belas) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai
pemilik merek kepada Perwakilan
Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
vi. bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
b. Dalam hal permohonan penerbitan b. Dalam hal permohonan penerbitan
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di
Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama
selain mengunggah dokumen sebagaimana Merek, selain mengunggah dokumen
dimaksud dalam huruf a , Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ,
Industri penerima Kerja Sama Merek juga Produsen di Luar Negeri penerima Kerja
harus mengunggah dokumen lain yang Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga
diperlukan: harus mengunggah dokumen lain yang
diperlukan :
apabila pemberi Kerja Sama Merek apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Perusahaan Industri lai n merupakan Produsen di Luar Negeri
berupa: lain nya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan 1. salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahaannya milik pemberi dan perubahaannya milik pemberi
- 42 -
No Ketentuan Uraian
Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup 2. perizinan berusaha dengan lingkup
kegiatan usaha Industri Kertas dan kegiatan usaha Industri Kertas dan
Karton, dengan nomor KBLI 17014 Karton, dengan nomor KBLI 17014
dan /atau 17021 milik pemberi Kerja dan /atau 17021 milik pemberi
Sama Merek; Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
Sama Merek yang masih berlaku Sama Merek yang masih berlaku
dengan merek yang akan dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI; Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk 4. perjanjian lisensi merek untuk
Kertas dan Karton kelas 16 (enam produk Kertas dan Karton kelas 16
belas) dari pemberi Kerja Sama Merek (enam belas) dari pemberi Kerja
kepada penerima Kerja Sama Merek Sama Merek kepada penerima Kerja
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Sama Merek yang dicatatkan di
Kekayaan Intelektual Kementerian Direktorat Jenderal Kekayaan
Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Kertas dan merek untuk produk Kertas dan
Karton kelas 16 (enam belas) dari Karton kelas 16 (enam belas) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang penerima Kerja Sama Merek yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; Hukum;
6. surat pernyataan bermaterai yang 6. surat pernyataan bermaterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri pemberi Kerja Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan tidak Sama Merek yang menyatakan tidak
- 43 -
No Ketentuan Uraian
akan mengedarkan, memasarkan akan mengedarkan, memasarkan
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
produk Kertas dan Karton sebelum produk Kertas dan Karton sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
SNI; dan SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar 7. Sertifikat SNI milik Produsen di
Negeri penerima Kerja Sama Merek Luar Negeri penerima Kerja Sama
yang masih berlaku . Merek yang masih berlaku; atau
apabila pemberi Kerja Sama Merek apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri lain merupakan Produsen di Luar Negeri
berupa: lainnya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan 1. salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahannya milik pemberi dan perubahannya milik pemberi
Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi 2. perizinan berusaha milik pemberi
Kerja Sama Merek dengan lingkup Kerja Sama Merek dengan lingkup
kegiatan usaha industri Kertas dan kegiatan usaha industri Kertas dan
Karton atau surat keterangan dari Karton atau surat keterangan dari
otoritas yang berwenang di negara otoritas yang berwenang di negara
setempat; setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja 3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
Sama Merek yang masih berlaku Sama Merek yang masih berlaku
dengan merek yang akan dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI; Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk 4. perjanjian lisensi merek untuk
Kertas dan Karton kelas 16 (enam produk Kertas dan Karton kelas 16
belas) dari pemberi Kerja Sama Merek (enam belas) dari pemberi Kerja
kepada penerima Kerja Sama Merek Sama Merek kepada penerima Kerja
yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Sama Merek yang dicatatkan di
Kekayaan Intelektual Kementerian Direktorat Jenderal Kekayaan
- 44 -
No Ketentuan Uraian
Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Kertas dan merek untuk produk Kertas dan
Karton kelas 16 (enam belas) dari Karton kelas 16 (enam belas) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang penerima Kerja Sama Merek yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang 6. surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan tidak Sama Merek yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan, akan mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
produk Kertas dan Karton sebelum produk Kertas dan Karton sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
SNI; SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar
Negeri penerima Kerja Sama Merek Negeri penerima Kerja Sama Merek
yang masih berlaku; dan yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi 8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi
pemberi Kerja Sama Merek yang pemberi Kerja Sama Merek yang
berupa: berupa:
a) salinan akta pendirian a) salinan akta pendirian
perusahaan dan perubahannya; perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Resmi dari Produsen Perwakilan Resmi dari
- 45 -
No Ketentuan Uraian
di Luar Negeri dalam bentuk akta Produsen di Luar Negeri dalam
otentik yang dibuat di hadapan bentuk akta otentik yang
notaris di wilayah hukum Negara dibuat di hadapan notaris di
Kesatuan Republik Indonesia; wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek untuk
produk Kertas dan Karton kelas produk Kertas dan Karton
16 (enam belas) dari Produsen di kelas 16 (enam belas) dari
Luar Negeri sebagai pemilik Produsen di Luar Negeri
merek kepada Perwakilan Resmi sebagai pemilik merek kepada
yang dicatatkan di Direktorat Perwakilan Resmi yang
Jenderal Kekayaan Intelektual dicatatkan di Direktorat
Kementerian Hukum; Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian e) bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek untuk produk lisensi merek untuk produk
Kertas dan Karton kelas 16 Kertas dan Karton kelas 16
(enam belas) dari Produsen di (enam belas) dari Produsen di
Luar Negeri sebagai pemilik Luar Negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan Resmi merek kepada Perwakilan
yang diterbitkan oleh Direktorat Resmi yang diterbitkan oleh
Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan
Kementerian Hukum; dan Intelektual Kementerian
Hukum; dan
f) bukti menguasai gudang di f) bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota yang sama
kabupaten/kota terdekat dengan atau kabupaten/kota terdekat
tempat kedudukan Perwakilan dengan tempat kedudukan
Resmi. Perwakilan Resmi.
- 46 -
No Ketentuan Uraian
c. Dalam hal permohonan penerbitan c. Dalam hal permohonan penerbitan
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di
Industri dalam rangka Maklun, selain Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain
mengunggah dokumen sebagaimana mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud dalam huruf b , Perusahaan dimaksud dalam huruf b , Produsen di Luar
Industri penerima Maklun juga harus Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai
mengunggah dokumen lain yang penerima Maklun juga harus mengunggah
diperlukan: dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku apabila pemberi Maklun merupakan
Usaha selain Perusahaan Industri berupa: Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri
berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan 1. salinan akta pendirian perusahaan
dan/atau perubahaannya milik dan perubahaannya milik pemberi
pemberi Maklun; Maklun ;
2. perizinan berusaha milik pemberi 2. perizinan berusaha milik pemberi
Maklun; Maklun;
3. sertifikat merek untuk produk Kertas 3. sertifikat merek untuk produk Kertas
dan Karton kelas 16 (enam belas) milik dan Karton kelas 16 (enam belas)
pemberi Maklun yang diterbitkan oleh milik pemberi Maklun yang
Direktorat Jenderal Kekayaan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Intelektual Kementerian Hukum; Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk 4. perjanjian lisensi merek untuk
Kertas dan Karton kelas 16 (enam produk Kertas dan Karton kelas 16
belas) dari pemberi Maklun kepada (enam belas) dari pemberi Maklun
penerima Maklun yang dicatatkan di kepada penerima Maklun yang
Direktorat Jenderal Kekayaan dicatatkan di Direktorat Jenderal
Intelektual Kementerian Hukum; Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Kertas dan Karton merek untuk produk Kertas dan
- 47 -
No Ketentuan Uraian
kelas 16 (enam belas) yang diterbitkan Karton kelas 16 (enam belas) dari
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan pemberi Maklun kepada penerima
Intelektual Kementerian Hukum; Maklun yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang 6. surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh Pelaku Usaha dari ditandatangani oleh Pelaku Usaha
pemberi Maklun yang menyatakan pemberi Maklun yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, memasarkan, tidak akan mengedarkan,
dan/atau memindahtangankan produk memasarkan, dan/atau
Kertas dan Karton sebelum memindahtangankan produk Kertas
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT dan Karton sebelum memperoleh
SNI; dan Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar
Industri penerima Maklun yang masih Negeri penerima Maklun yang masih
berlaku ; atau berlaku yang masih berlaku; atau
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku apabila pemberi Maklun merupakan
usaha di luar negeri selain Produsen di Luar pelaku usaha di luar negeri selain
Negeri berupa: Produsen di Luar Negeri berupa:
1. sali nan akta pendirian perusahaan dan 1. sali nan akta pendirian perusahaan
perubahannya milik pemberi Maklun; dan perubahannya milik pemberi
Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi 2. perizinan berusaha milik pemberi
Maklun atau surat keterangan dari Maklun atau surat keterangan dari
otoritas yang berwenang di negara otoritas yang berwenang di negara
setempat; setempat;
3. sertifikat merek untuk produk Kertas 3. salinan sertifikat merek untuk
dan Karton kelas 16 (enam belas) milik produk Kertas dan Karton kelas 16
pemberi Maklun yang diterbitkan oleh (enam belas) milik pemberi Maklun
Direktorat Jenderal Kekayaan yang diterbitkan oleh Direktorat
- 48 -
No Ketentuan Uraian
Intelektual Kementerian Hukum; Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk 4. salinan perjanjian lisensi merek
Kertas dan Karton kelas 16 (enam untuk produk Kertas dan Karton
belas) dari pemberi Maklun kepada kelas 16 (enam belas) dari pemberi
penerima Maklun yang dicatatkan di Maklun kepada penerima Maklun
Direktorat Jenderal Kekayaan yang dicatatkan di Direktorat
Intelektual Kementerian Hukum; Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Kertas dan Karton merek untuk produk Kertas dan
kelas 16 (enam belas) dari pemberi Karton kelas 16 (enam belas) dari
Maklun kepada penerima Maklun yang pemberi Maklun kepada penerima
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Maklun yang diterbitkan oleh
Kekayaan Intelektual Kementerian Direktorat Jenderal Kekayaan
Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang 6. surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Perusahaan dari pemberi Perwakilan Perusahaan dari pemberi
Maklun yang menyatakan tidak akan Maklun yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, dan/atau mengedarkan, memasarkan,
memindahtangankan produk Kertas dan/atau memindahtangankan
dan Karton sebelum memperoleh produk Kertas dan Karton sebelum
Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT
SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan 7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar
Industri penerima Maklun yang masih Negeri penerima Maklun yang masih
berlaku; dan berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan 8. dokumen legalitas Perwakilan
Perusahaan pemberi Maklun yang Perusahaan pemberi Maklun yang
- 49 -
No Ketentuan Uraian
berupa: berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian
dan perubahannya; perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha; b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai c) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Perusahaan dalam perwakilan perusahaan dalam
bentuk akta otentik yang dibuat di bentuk akta otentik yang
hadapan notaris di wilayah hukum dibuat dihadapan notaris di
Negara Kesatuan Republik wilayah hukumm Negara
Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek untuk d) perjanjian lisensi merek untuk
produk Kertas dan Karton kelas produk Kertas dan Karton
16 (enam belas) dari pelaku usaha kelas 16 (enam belas) dari
di luar negeri sebagai pemilik pelaku usaha di luar negeri
merek kepada Perwakilan sebagai pemilik merek kepada
Perusahaan yang dicatatkan di Perwakilan Perusahaan yang
Direktorat Jenderal Kekayaan dicatatkan oleh Direktorat
Intelektual Kementerian Hukum; Jenderal Kekayaan Intelektual
dan Kementerian Hukum; dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan perjanjian
merek untuk produk Kertas dan lisensi merek untuk produk
Karton kelas 16 (enam belas) dari Kertas dan Karton kelas 16
pelaku usaha di luar negeri (enam belas) dari pelaku usaha
sebagai pemilik merek kepada di luar negeri sebagai pemilik
Perwakilan Perusahaan yang merek kepada Perwakilan
diterbitkan oleh Direktorat Perusahaan yang diterbitkan
Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Jenderal
Kementerian Hukum. Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum.
- 50 -
No Ketentuan Uraian
d. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen
yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
e. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui
SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi
dan/atau melengkapi dokumen.
f. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi
dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
g. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
h. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
i. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan
Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro .
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri);
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan
bagian dari perusahaan multinasional; atau
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar
Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Dalam h al Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di
- 51 -
No Ketentuan Uraian
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek
belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek
sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada angka 4) ; dan/atau
2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan
berusaha di bidang industri k ertas , sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015
sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) dapat diganti dengan surat pernyataan
penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 ,
P ada saat pelaksanaan S urveilen kedua, Perusahaan Industri harus memiliki sertifikat merek
dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 .
d. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf b) dan huruf
c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat; dan
2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
e. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf f), huruf g),
huruf h), huruf i), huruf k ), huruf l), dan huruf m) diterjemahkan dalam b ahasa Indonesia .
f. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi
penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional .
2. Sistem Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:201 5 atau revisinya .
Manajemen Mutu
y ang D iterapkan
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang
hari). hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal
(baru) atau sertifikasi ulang ( resertifikasi ) 4 (baru) atau sertifikasi ulang ( resertifikasi ) 6
(empat) mandays (orang hari), tidak (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk
- 52 -
No Ketentuan Uraian
termasuk waktu pengambilan contoh. waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut - turut,
dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus
kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau
pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Petugas b. Merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
Pengambil c. Lancar berbahasa Indonesia;
Contoh d. Memahami ketentuan peraturan perundang - undangan;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium U ji Laboratorium uji yang digunakan:
yang digunakan. a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kertas dan Karton sebagai Bahan Baku
Pembuatan Kemasan Primer untuk Pangan ; dan
b. ditunjuk oleh Menteri
catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Kertas dan
Karton ” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang
tercantum dalam SNI Kertas dan Karton .
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. t elah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional ;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang
regulasi teknis dengan Pemerintah Republik Indonesia; dan
- 53 -
No Ketentuan Uraian
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
1) petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
2) merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
3) lancar berbahasa Indonesia;
4) memahami peraturan perundang - undangan; dan
5) terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap I I : Determinasi
1. Audit Tahap 1 a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan .
(Audit b. dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit
Kecukupan) kesesuaian) .
c. melakukan tinjauan dokumen administrasi .
d. melakuk a n tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) proses bisnis;
4) diagram alir proses produksi;
5) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
6) laporan audit internal yang terakhir;
7) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
8) struktur organisasi;
9) peta lokasi;
10) daftar fasilitas produksi ;
11) daftar peralatan uji; dan
12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang
disampaikan oleh pemohon .
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi
peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I .
- 54 -
No Ketentuan Uraian
(Audit b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan
Kesesuaian) contoh ( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC telah sesuai dengan SNI Kertas dan Karton
yang diajukan .
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kertas dan Karton ;
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang
memiliki kompetensi produk Kertas dan Karton .
3. Lingkup Yang d i a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit SMM dilakukan pada seluruh
Audit elemen system.
b. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian
pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri.
c. Audit dilaksanakan pada saat produksi sedang berjalan .
d. Audit Proses produksi :
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi
SNI Kertas dan Karton ini .
5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi
per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar
Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang a. Inspeksi barang masuk bahan baku utama
Perlu b. Proses produksi
Diperhatikan 1. pendispersi pulp ( hydropulper) ;
Pada Saat Audit 2. pembersihan stok dari kontaminan;
- 55 -
No Ketentuan Uraian
3. penampung stok ( chest );
4. sistem aliran stok ( approach flow system);
5. pengumpan stok ke pembentukan lembaran ( headbox) ;
6. pembentukan lembaran ( forming section );
7. pengempaan lembaran ( press section );
8. pengeringan; dan
9. penggulungan lembaran.
c. Pemeriksaan produk akhir - Pengemasan dan pelabelan ;
d. Kalibrasi alat uji;
e. Inspeksi dalam proses produksi ( in process QC ).
f. Inspeksi barang keluar ( outgoing QC ).
g. Penandaan .
5. Peralatan Lab QC 1. peralatan uji pengukuran berat dan dimensi; dan
Minimal 2. peralatan uji ladar logam berat.
6. K ategori a. Mayor apabila:
K etidaksesuaian 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI 8218:2024 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan
sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan
disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak - konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu
paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. P engambilan a. PPC membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
C ontoh b. Pengambilan contoh uji dalam rangka sertifikasi awal, atau resertifikasi dilakukan di lini
produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh PPC dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang disaksikan
oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan;
- 56 -
No Ketentuan Uraian
d. Contoh diambil secara acak dari kelompok produk yang memiliki kesamaan dalam merek, tipe,
bentuk dan tingkat tingkat gramatur produk sesuai SNI yang dimohonkan.
e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf G .
f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh merek, tipe,
bentuk, dan tingkat gramatur Kertas dan Karton.
g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal
pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh
kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
h. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
Keterangan:
Bagian untuk arsip produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau
Perwakilan Resmi sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. C ara P engujian P engujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 8218:2024;
Catatan:
a. Jika memiliki Sertifikat kesesuaian SNI sesuai jenis kertas untuk lingkup Kertas glasin (SNI
6021) dan/atau Kertas dan karton tahan minyak (SNI 8688) dan/atau Kertas salut (SNI 154)
dan/atau Karton salut (SNI 7723) dan/atau Karton dupleks (SNI 123) dan/atau Kertas lainer dan
medium (SNI 8053 - 1) dan/atau Kertas dasar untuk kertas bungkus berlaminasi plastik (SNI
6519) yang masih berlaku , pengujian persyaratan fisik tidak perlu dilakukan;
b. Pengujian persyaratan fisik dan persyaratan keamanan kemasan pangan dilakukan sesuai
contoh yang diambil pada Lampiran G .
9. L aporan H asil U ji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI SNI 8218:2024 yang
dimohonkan
Tahap III . Tinjauan dan K eputusan
1. Tinjauan a. Pengkaji ( Reviewer ) yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Terhadap memiliki kompetensi terkait Kertas dan Karton ;
Laporan Audit b. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
- 57 -
No Ketentuan Uraian
d an Laporan c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan Sertifikat
Hasil Uji SNI Kertas dan Karton ;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. J ika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi
persyaratan SNI maka dilakukan pengujian untuk arsip pada parameter yang tidak
memenuhi persyaratan SNI dan/atau pengambilan contoh ulang .
2. J ika hasil uji terhadap arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan
pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
3. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali tanpa ada arsip.
4. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro,
apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan
tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi
dinyatakan gagal.
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro
ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
Sertifikasi a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan .
3. Penerbitan a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian
S ertifikat SNI kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat :
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
- 58 -
No Ketentuan Uraian
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) merek, tipe, bentuk dan tingkat gramatur;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh
LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri .
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan
meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi .
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lam a 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian
kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
- 59 -
No Ketentuan Uraian
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik .
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan inform a si:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri
1) nama dan alamat Perusahaan Industri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri; atau Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik; 2) alamat pabrik;
3) merek; 3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) jenis ; 4) alamat gudang Perwakilan Resmi ;
5) tingkat gramatur; 5) merek;
6) nomor SNI dan judul SNI; 6) jenis ;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) tingkat gramatur;
8) masa berlaku Sertifikat SNI . 8) nomor SNI dan judul SNI ;
9) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
10) masa berlaku Sertifikat SNI
q. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
r. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1
(satu) merek.
s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat
SNI.
t. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi .
u. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri .
Tahap IV . Lisensi
1 . Penerbitan a. Kertas dan Karton yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus
Surat dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda
- 60 -
No Ketentuan Uraian
Persetujuan SNI dari Kepala Badan .
Penggunaan b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Tanda (SPPT) c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara
SNI elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi;
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI,
Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi,
rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumya; atau
b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi,
dan realisasi tahunan importasi terakhir.
e. Dokumen realisasi produksi atau realisasi tahunan importasi dikecualikan bagi Perusahaan
Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
untuk perta m a kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan
2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas
melakukan pembinaan terhadap industri Kertas dan Karton .
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung; dan/atau
2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan
dengan dan dokumen pendukung,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
- 61 -
No Ketentuan Uraian
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan
penerbitan SPPT SNI ,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
2) Perusahaan Industri atau perwakilan resmi telah melakukan perbaikan atas
ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan ,
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan
3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V . Surveilan
1. Tinjauan a. LSPro harus memastikan bahwa:
Persyaratan 1) Persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan
Sertifikasi 2) Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan surveilan dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen
yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis .
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat
merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada
- 62 -
No Ketentuan Uraian
Surveilen dua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri
Kesesuaian Dan Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk
Pengambilan surveilan 4 (empat) mandays (orang hari), tidak surveilan 6 (enam) mandays (orang hari), tidak
Contoh termasuk waktu pengambilan contoh. termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
3. Audit Tahap II a. Audit tahap II (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah
(Audit ditutup/terselesaikan;
Kesesuaian) b. Auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan contoh
( sampling plan ) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 8218:2024 yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kertas dan Karton ;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/ Quality Assurance (QA) harus dilakukan
oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kertas dan Karton .
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara Indonesia
yang berdomisili di Indonesia, lancar berbahasa Indonesia, memahami peraturan perundang
undangan terkait dan telah di - register oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup y ang d i a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis sesuai proses .
Audit b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu
kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan.
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian
asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk
2. memverifikasi;
3. Pemeriksaan bahan utama pembuatan Kertas dan Karton;
4. Bukti pengujian atau CoA dari bahan baku;
5. Review hasil pengujian internal syarat mutu SNI Kertas dan Karton;
6. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
7. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
- 63 -
No Ketentuan Uraian
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
8. Pengendalian proses produksi sesuai dengan Huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi
SNI Kertas dan Karton ini ;
9. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai ;
10. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas
produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan
Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis y ang a. Pemeriksaan barang masuk
Perlu 1. Bahan baku;
Diperhatikan 2. bahan penolong; dan
Pada Saat Audit 3. penyimpanan.
b. Proses produksi
1. pendispersi pulp ( hydropulper) ;
2. pembersihan stok dari kontaminan;
3. penampung stok ( chest );
4. sistem aliran stok ( approach flow system);
5. pengumpan stok ke pembentukan lembaran ( headbox) ;
6. pembentukan lembaran ( forming section );
7. pengempaan lembaran ( press section );
8. pengeringan; dan
9. penggulungan lembaran.
c. Pemeriksaan produk akhir - Pengemasan dan pelabelan
d. Kalibrasi alat uji;
e. Inspeksi dalam proses produksi ( in process QC ).
f. Inspeksi barang keluar ( outgoing QC ).
g. Penandaan .
6. Kategori a. Mayor apabila:
Ketidaksesuaian 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI 8218:2024 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan
sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
- 64 -
No Ketentuan Uraian
2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan
maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak - konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu
paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
Contoh b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Surveilen dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh.
Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di pasar.
d. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis, tipe, dan
merek yang sama.
e. Tata Cara Pengambilan contoh sesuai dengan Huruf G .
f. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh setiap merek,
jenis, bentuk, dan tingkat gramatur Kertas dan Karton.
g. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal
pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh
kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
h. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan dengan mengacu pada SNI 8218:2024.
9. Laporan Hasil Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesaui dengan ketentuan SNI dengan SNI 8218:2024 yang
Uji dimohonkan .
10. Tinjauan a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki
Terhadap kompetensi terkait produk Kertas dan Karton ;
Laporan Audit b. Pengkaji ( Reviewer ) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
d an Laporan c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk menetapkan rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
Hasil Uji d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak
memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan
pengujian ulang pada seluruh parameter.
2) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
- 65 -
No Ketentuan Uraian
3) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro,
apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan
tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi
dinyatakan gagal .
Catatan :
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro
ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
3) Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
Sertifikasi a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
- 66 -
E. PENANDAAN
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Penandaan dilakukan dengan cara cetak/printing pada setiap
kemasan Kertas dan Karton yang meliputi tanda SNI dan tanda
elektronik .
2. Dilakukan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di
tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
3. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda
SNI pada setiap kemasan Kertas dan Karton .
4. Selain tanda SNI dan tanda elektronik, pada produk dan/atau
kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat
yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang
dengan mencantumkan:
a. merek/nama dagang;
b. nama produk;
c. nama dan alamat produsen;
d. nama dan alamat importir (untuk produk impor);
e. jenis;
f. tingkat gramatur;
g. bentuk;
h. berat gulungan (untuk bentuk gulungan);
i. jumlah lembaran tiap rim (untuk bentuk lembaran)
j. kode produksi atau kode pengemasan yang menunjukkan bulan
dan tahun produksi .
- 67 -
F. PENGENDALIAN PROSES PRODUKSI
Pengendalian proses produksi untuk Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri
TAHAPAN
DOKUMEN
NO. PROSES/ METODE PERSYARATAN FREKUENSI
TERKAIT
PARAMETER
Evaluasi Sesuai Sesuai
1. Pemasok Setiap tahun
Pemasok Prosedur Prosedur
Verifikasi dan Sesuai Setiap Sesuai
2. Bahan Baku validasi melalui persyaratan pembelian persyaratan
pengujian pembelian pembelian
Verifikasi dan Sesuai
Peralatan Sesuai Standar Sesuai Standar
3. validasi fungsi Standar
Produksi Operasi Operasi
dan kondisi Operasi
Pengujian sifat Verifikasi dan Sesuai SNI
Setiap batch/ Sesuai Standar
4. fisik kualitas validasi 8218:2024
jumbo rol Operasi
kertas/karton
Inspeksi & Sesuai Standar Sesuai Sesuai Standar
Verifikasi
5. Packing Operasi Standar Operasi
secara visual
Produk Akhir Operasi
Sesuai Skema Sesuai Sesuai Skema
Verifikasi dan
6. Penandaan Sertifikasi Standar Sertifikasi
validasi
Operasi
Standar
Kompetensi Kompetensi
Verifikasi dan Standar
Personil Perusahaan
7. validasi Kompetensi Setiap tahun
Produksi dan Industri atau
Kompetensi
QC Produsen di
Luar Negeri
G. TATA CARA PENGAMBILAN CONTOH
Kertas dan Karton untuk Bahan Kertas dan Karton untuk Bahan
Baku Pembuatan Kemasan Primer Baku Pembuatan Kemasan Primer
untuk Pangan dalam Bentuk untuk Pangan dalam Bentuk
Lembaran Gulungan
1. Contoh diambil untuk setiap 1. Contoh diambil untuk setiap
merek , jenis dan tingkat merek , jenis dan tingkat
gramatur. gramatur.
2. Untuk keperluan pengujian 2. Untuk keperluan pengujian
- 68 -
persyaratan keamanan kemasan persyaratan keamanan kemasan
pangan, jika contoh dengan pangan, jika contoh dengan
beberapa tingkat gramatur maka beberapa tingkat gramatur maka
diambil secara acak sedemikian diambil secara acak sedemikian
sehingga dalam satu siklus sehingga dalam satu siklus
sertifikasi semua tingkat sertifikasi semua tingkat
gramatur dapat diuji untuk gramatur dapat diuji untuk
kelas gramatur rendah dan kelas gramatur rendah dan
gramatur tinggi. gramatur tinggi.
3. Contoh diambil sebanyak 3. Contoh diambil dan dipotong
minimum 200 (dua ratus) lembar menjadi lembaran ukuran A4
ukuran A4 dan dibagi menjadi 2 sebanyak minimum 200 (dua
(dua) paket masing - masing ratus) lembar dan dibagi menjadi
minimum 100 (seratus) lembar. 2 (dua) paket masing - masing
1 (satu) paket untuk minimum 100 (seratus) lembar.
Laboratorium Uji dan 1 (satu) 1 (satu) paket untuk
paket untuk arsip perusahaan. Laboratorium Uji dan 1 (satu)
4. Untuk contoh dengan beberapa paket untuk arsip perusahaan.
jenis warna diambil secara acak 4. Untuk contoh dengan beberapa
sedemikian sehingga dalam satu jenis warna diambil secara acak
siklus sertifikasi semua warna sedemikian sehingga dalam satu
dapat diuji. siklus sertifikasi semua warna
dapat diuji.
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Standar NasionalDisebut dalam Pasal 58Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AktaDisebut dalam Pasal 58dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 58Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 58Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 58Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045