Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat ( 3 ) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan
Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1
(satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun,
Sertifikat SNI diterbitkan kepada Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama
- 10 -
Merek atau Maklun untuk setiap 1 (satu) pemberi
Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Istilah Terkait
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 9Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PenerbitDisebut dalam Pasal 9Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 9Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045