Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kertas dan
Karton ;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Kertas dan
Karton kelas 16 ( enam belas ) ;
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. pendispersi pulp ( hydropulper ) ;
2. pembersihan stok dari kontaminan;
3. penampung stok ( chest );
4. sistem aliran stok ( approach flow system ) ;
5. pengumpan stok ke pembentukan lembaran
( headbox ) ;
6. pembentukan lembaran ( forming section );
7. pengempaan lembaran ( press section );
8. pengeringan; dan
9. penggulungan lembaran.
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji gramatur dan
2. Peralatan pengukuran d imensi produk jadi ;
dan
3. peralatan peng uji an kadar timbal.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
- 11 -
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi ketentuan :
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai
perwakilannya di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk produk
Kertas dan Karton kelas 16 ( enam belas ) dari
Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama
atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk produk Kertas
dan Karton hasil produksi Produsen di Luar
Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai
importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
Perwakilan Resmi dapat menunjuk perusahaan
importir.
(4) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ) :
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di
Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri
yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi
dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan
yang sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Kertas dan
Karton ; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan .
(6) Produsen di L uar N egeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan
Resmi.
(7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti
Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI
berakhir , Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa
berlakunya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ImportirDisebut dalam Pasal 11Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
LisensiDisebut dalam Pasal 11Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 11Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PatenDisebut dalam Pasal 11Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PersDisebut dalam Pasal 11Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045