Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kertas dan Karton secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dikecualikan bagi Kertas dan Karton yang :
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang
memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup,
klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda
dengan standar yang diwajibkan ;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka
pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
c. digunakan sebagai barang contoh untuk
keperluan riset dan pengembangan produk ,
dengan jumlah paling banyak 500 kg ( lima ratus
kilogram ) , yang terdiri dari berbagai ukuran dan
tipe ; dan/atau
d. k eperluannya merupakan barang pribadi
penumpang sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan.
(2) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf cm dan huruf d tidak boleh
diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud pada a yat
(1) huruf c harus dimusnahkan setelah digunakan.
(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
harus dilengkapi dengan dokumen berita acara
pemusnahan barang.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengembangDisebut dalam Pasal 3Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RuangDisebut dalam Pasal 3Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045