Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 48
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun,
tanggung jawab terhadap jaminan mutu Kertas dan Karton
sesuai dengan ketentuan SNI 8218:2024 dilakukan dengan
ketentuan:
a. terhadap Kertas dan Karton hasil produksi
Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung
jawab berada pada Perusahaan Industri penerima
Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Kertas dan Karton hasil produksi Produsen
di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang
dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan
Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi
yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai
penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Kertas dan Karton yang telah beredar di luar
lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana
dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau
tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi
sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab
berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri
pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d.
- 35 -
BAB V
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 4 9
(1) Kertas dan Karton yang diproduksi oleh Produsen di
Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang
dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebelum
diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.
(2) Pemasukan Kertas dan Karton sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau
penelusuran teknis.
(3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan
kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam
dokumen importasi dengan alamat gudang yang
dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 48Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 48mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KuasaDisebut dalam Pasal 48Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
MerekDisebut dalam Pasal 48Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 48Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 48Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PemilikDisebut dalam Pasal 48Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045