Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun,
Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan
dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau
penerima Maklun.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan apabila:
- 12 -
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja
Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang
untuk jenis yang sama dan masih berlaku untuk
mereknya masing - masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi
atas merek un tuk membuat/memproduksi Kertas
dan Karton atas merek milik pemberi Kerja Sama
Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI
untuk jenis yang sama dan masih berlaku untuk
mereknya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk
membuat/memproduksi Kertas dan Karton atas
merek milik pemberi Maklun.
(4) Pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b harus memenuhi kriteria:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha:
1. memiliki perizinan berusaha; dan
2. memiliki sertifikat merek.
b. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha
di luar negeri:
1. memiliki perizinan berusaha atau surat
keterangan dari otoritas yang berwenang di
negara setempat;
2. memiliki sertifikat merek sendiri untuk Kertas
dan Karton kelas 16 (enam belas); dan
3. memiliki Perwakilan Perusahaan.
(5) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi
Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, pemberi Kerja Sama Merek atau
pemberi Maklun harus memiliki:
a. Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan; dan
b. pemegang lisensi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tata Cara Memperoleh Sertifikat S tandar N asional
I ndonesia
Istilah Terkait
Domisili adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
IzinDisebut dalam Pasal 12Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
LisensiDisebut dalam Pasal 12Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
MerekDisebut dalam Pasal 12Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 12Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 12Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PerizinanDisebut dalam Pasal 12Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 12Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045