Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 33
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun,
untuk mendapatkan SPPT SNI Perusahaan Industri
pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek,
Pelaku Usaha Pemberi Maklun, atau Perwakilan
Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat
(1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik melalui SIINas .
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT
SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian
pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang
diperlukan berupa:
1. bukti jumlah produk yang akan diproduksi
dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
2. bukti realisasi produk yang telah diproduksi
dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam
hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun
merupakan Perusahaan Industri atau bukti
realisasi importasi dalam hal penerima Kerja
Sama Merek atau Maklun merupakan
Produsen di Luar Negeri.
- 30 -
(4) Dokumen realisasi produksi tahunan sebelumya yang
telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan
importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon yang
baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI
untuk pertama kali.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
MerekDisebut dalam Pasal 33Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 33Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 33Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
PemohonDisebut dalam Pasal 33Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 33Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 33pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 33Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045