Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. praktik perkebunan yang baik;
c. pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan
keanekaragaman hayati;
d. tanggung jawab ketenagakerj aan
e. tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat;
f. transparansi; dan
g. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(21 Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
b. ketertelu suran; dan
c. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diuraikan dalam kriteria ISPO.
(4t Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO
diatur oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi,
sesuai dengan kewenangannya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EnergiDisebut dalam Pasal 3Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keanekaragaman HayatiDisebut dalam Pasal 3Keanekaragaman Hayati adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 3Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 3Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 3Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045