Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Tim koordinasi daerah melaksanakan penjangkauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) kepada
Anak Tidak Sekolah untuk memetakan situasi khusus
Anak.
Penjangkauan sebagaimana pada (1)
l2l dimaksud ayat
dilakukan dengan cara:
a. pemetaan profil Anak Tidak Sekolah, identifikasi
faktor risiko, tantangan, serta kebutuhan dukungan
untuk dapat bersekolah atau kembali bersekolah;
b. penguatan kerja sama dengan perangkat daerah
terkait untuk memperluas jaringan penjangkauan;
dan
c. pengembangan dan pengimplementasian strategi
inovatif melalui skema insentif partisipasi
pendidikan.
(3) Berdasarkan hasil penjangkauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), tim koordinasi daerah menJrusun rencana
pengembalian dan rencana pendampingan Anak Tidak
Sekolah.
(4) Rencana.. .
SK No267467A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-14-
(4) Rencana pengembalian 5slagaimarr4 dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa pengembalian ke layanan
pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
Paragraf 4
Pengembalian
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 19Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pendidikan FormalDisebut dalam Pasal 19Pendidikan Formal adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Pendidikan NonformalDisebut dalam Pasal 19Pendidikan Nonformal adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
PengembangDisebut dalam Pasal 19Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 19Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
RisikoDisebut dalam Pasal 19Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045