Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini bertqiuan agar:
a. Satuan Pendidikan mampu mengidentifikasi dan
mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah agar tidak putus
sekolah;
b. kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah
/
Desa mampu melaksanakan pencegahan dan penanganan
Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh, terstruktur, serta
terpadu dalam pemenuhan standar pelayanan minimal;
dan
c. Masyarakat mampu dan dapat berpartisipasi secara aktif
dalam mendukung pencegahan dan penanganan Anak
Tidak Sekolah.
Pasal 3...
SK No267457A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PencegahanDisebut dalam Pasal 2Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
DesaDisebut dalam Pasal 2Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenDisebut dalam Pasal 2Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 2Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PendidikDisebut dalam Pasal 2Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045