Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Menteri melalui tim koordinasi pusat melakukan
pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah di
tingkat nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu)
tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(21 Gubernur, bupati/wali kota, dan Pemerintah Desa melalui
tim koordinasi daerah melakukan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah di tingkat daerah paling
sedikit I (satu) kali dalam 1 (sahr) tahun atau sewaktu-
waktu jika diperlukan.
(3) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap pelaksanaan
Stranas PP ATS, rencana aksi, serta pelaksanaan program,
kegiatan, dan/atau tindakan pencegahan dan
penang€rnan Anak Tidak Sekolah di tingkat nasional dan
tingkat daerah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pelaporan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PencegahanDisebut dalam Pasal 28Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
BupatiDisebut dalam Pasal 28Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
DesaDisebut dalam Pasal 28Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
GubernurDisebut dalam Pasal 28Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
PelaporDisebut dalam Pasal 28orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pemerintah DesaDisebut dalam Pasal 28Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 28Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045