Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Tim koordinasi daerah melakukan pengembalian Anak
Tidak Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada rencana pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(3) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan pada Anak yang tidak pernah bersekolah, putus
sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan, atau
putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan
yang lebih tinggi.
(4) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan layanan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau layanan
lain yang diselenggaralan oleh Masyarakat.
(5) Untuk mendukung upaya pengembalian, tim koordinasi
daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan:
a. diversifikasi layanan pendidikan dan pelatihan;
b. perluasan akses dan keterjangkauan layanan
pendidikan dan pelatihan yang fleksibel dan adaptif
sesuai kebutuhan tiap kelompok Anak Tidak Sekolah;
c. revitalisasi Satuan Pendidikan formal dan nonformal;
d. distribusi bantuan pembiayaan kepada lembaga
pendidikan dan pelatihan untuk mengurangi beban
biaya operasional dan menjamin kualitas lembaga
dan layanan; dan
e. penyediaan bantuan administratif dan perlengkapan
untuk mendukung pengembalian Anak Tidak Sekolah
ke layanan pendidikan atau layanan pelatihan.
Paragraf 5 . . .
SK No267468A
l:I*TItI{l
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Paragraf 5
Pendampingan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DiversiDisebut dalam Pasal 20Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengertian tersebut…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jenjang PendidikanDisebut dalam Pasal 20Jenjang Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
KewenanganDisebut dalam Pasal 20Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 20Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PendidikDisebut dalam Pasal 20Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Pendidikan FormalDisebut dalam Pasal 20Pendidikan Formal adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045