Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Tim koordinasi pusat sebagairnan4 dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) bersifat ad hoc.
(21 Tim koordinasi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Pengarah:
SK No267458A
INDONESIA
5-
Pengarah a. menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan;
b. menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi
pelaksanaan urusan kementerian
dalam penyelenggarEran
pemerintahan di bidang hukum,
hak asasi manusia, imigrasi, dan
c menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian
d. menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang infrastruktur dan
pembangunan kewilayahan; dan
e. menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta
pelalsanaan urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang pemberdayaan masyarakat.
Ketua menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional/
kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang
tugas
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
WakilKetua:...
SK No267459A
PNESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
-6-
Wakil Ketua menteri yang
suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusErn
pemerintahan di bidang pendidikan.
Anggota a. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri;
b. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
agama;
c. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan dan
suburusan pemerintahan di bidang
perlindungan anak yang
merupakan lingkup uruszrn
pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan;
d. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
sosial;
e. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
f. menteri yang
suburusan pemerintahan imigrasi
dan pemasyarakatan yang
merupalan lingkup urusan
pemerintahan di bidang hukum;
g. menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan desa
yang merupal<an lingkup urusan
pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal;
h. menteri . . .
SK No267460A
ELIK INDONESIA
-7 -
h. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan suburusan
pemerintahan pembangunan
keluarga dan/atau kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga
berencana;
i. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum;
j. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesehatan; dan
k. menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(3) Mekanisme dan tata kerja tim koordinasi pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DesaDisebut dalam Pasal 5Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
GrasiDisebut dalam Pasal 5Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 5Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keluarga BerencanaDisebut dalam Pasal 5Keluarga Berencana adalah istilah dalam hukum perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan…
KesehatanDisebut dalam Pasal 5Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
KetenagakerjaanDisebut dalam Pasal 5Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045