Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah
melakukan sinkronisasi kebijakan, peraturan, program,
dan kegiatan instansi pemerintah yang terkait dalam
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah.
(21 Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
a. menyusun, mengusulkan, dan/ atau menetapkan
kebijakan, peraturan, program, kegiatan, dan
penyediaan alokasi anggaran untuk pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah sesuai
dengan melibatkan partisipasi
Masyarakat;
b. melakukan pemetaan kebijakan, peraturan, program,
dan kegiatan instansi pemerintah dan/ atau
Masyarakat yang memiliki keterkaitan dalam
pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah;
dan
c. mengembangkan mekanisme koordinasi antara
kementerian/lembaga lintas sektor, Pemerintah
Daerah, mitra pembangunan, dan lembaga
Masyarakat dalam upaya pencegahan dan
penangErnan Anak Tidak Sekolah.
(3) Sinkronisasi di tingkat pusat dengan daerah
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Paragraf 3 . . .
SK No267470A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-17-
Paragraf 3
Penyediaan Sumber Daya
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PencegahanDisebut dalam Pasal 23Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 23Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 23Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 23Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045