Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(l) Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah
dilakukan kepada:
a. Anak di daerah khusus;
b. pekefaAnak;
c. Anak penyandang disabilitas;
d. Anak jalanan;
e. Anak terlantar;
f. Anak korban kekerasan;
Anak yang
C. berhadapan dengan hukum dan Anak
binaan;
h. Anak korban perkawinan Anak; dan
i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.
(21 Kategori Anak Tidak Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB II
PELAKSANA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PencegahanDisebut dalam Pasal 3Pencegahan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Anak KorbanDisebut dalam Pasal 3Anak Korban adalah anak di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak…
Anak Penyandang DisabilitasDisebut dalam Pasal 3Anak Penyandang Disabilitas adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum perlindungan anak untuk membahas aspek yang berkaitan dengan…
JalanDisebut dalam Pasal 3Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KekerasanDisebut dalam Pasal 3Kekerasan adalah perbuatan dengan atau tanpa penggunaan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, penderitaan fisik,…
KorbanDisebut dalam Pasal 3orang yang mengalami penderitaan atau kerugian sebagai akibat tindak pidana atau peristiwa yang dilindungi hukum, sesuai cakupan peraturan…
Penyandang DisabilitasDisebut dalam Pasal 3Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045