Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
2. Anak Tidak Sekolah adalah Anak usia 6 (enam) sampai
18 (delapan belas) tahun yang tidak pernah bersekolah,
putus sekolah tanpa jenjang pendidikan,
atau putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
3. Anak Berisiko Putus Sekolah adalah anak yang masih
bersekolah narnun berpotensi untuk tidak sekolah karena
berbagai faktor kerentanan atau faktor dominan yang
bersumber dari sekolah, keluarga, ataupun masyarakat.
4. Strategi. . .
SK No267455A
EII+YFT{N
BLIK I IFIEN;FINI
-3
4. Strategi Nasional Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak
Sekolah yang selanjutnya disebut Stranas PP ATS adalah
arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk
mencapai maksud dan tujuan pencegahan dan
penanganan Anak Tidak Sekolah hingga tahun 2O45.
5. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, media
massa, dunia usaha, mitra pembangunan, organisasi
sosial atau organisb.si kemasyarakatan.
6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
7. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
9. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus€rn
pemerintahan di bidang perlencrnaan pembangunan
nasional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
DesaTerkait Pasal 1Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jenis PendidikanTerkait Pasal 1Jenis Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Jenjang PendidikanTerkait Pasal 1Jenjang Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah DesaTerkait Pasal 1Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045