Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
(1) Tim koordinasi daerah melakukan pendampingan kepada
Anak Tidak Sekolah.
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
l2l
bertujuan untuk memastikan Anak kembali ke sekolah
dan menghindari risiko kembali putus sekolah.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada rencana pendampingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pendampingan komprehensif secara berkala sesuai
dengan kebutuhan tiap kelompok Anak Tidak
Sekolah; dan
b. peningkatan keterlibatan dan peran pendidik,
keluarga, serta kelompok Masyarakat.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan perangkat daerah terkait atau layanan lain
yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Bagian Keempat
Penguatan Tata Kelola dan Mekanisme Koordinasi
Paragraf I
Umum
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 21Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Perangkat DaerahDisebut dalam Pasal 21Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Putus SekolahDisebut dalam Pasal 21Putus Sekolah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan,…
RisikoDisebut dalam Pasal 21Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045