Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Verifrkasi lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dilakukan melalui:
a. verifikasi . . .
SK No I888MA
NEPUBUK INDONESIA
-7 -
a. verifikasi data Lahan Sawah terhadaP citra
jauh teraktual oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang
tugas di bidang informasi
geospasial;
b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data
pertanahan dan tata ruang oleh kementerian yang
urusan pemerintahan di
bidang pertanahan dan suburusan tata ruang
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum;
c. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data Irigasi
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air;
d. verifikasi data Lahan Sawah terhadap cetak sawah
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian; dan
e. verifikasi data Lahan Sawah yang berada di dalam
yang
kawasan hutan dilakukan oleh kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan.
(2t Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan
jauh
interpretasi citra penginderaan terhadap data
lahan baku sawah.
(3) Verifikasi data ta.han Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit dengan
cara:
a. identifrkasi hak atas tanah, izin, konsesi,
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ru*9,
dan/ atau penetapan lokasi di atas lahan baku
sawah;
b. identifikasi alih fungsi lahan baku sawah;
c. identifrkasi peruntukan kawasan/subzona
tanaman pangan dalam rencana tata ruang;
d. analisis hasil identifikasi; dan
e. klarifikasi kepada pemangku kepentingan.
(4) Verifrkasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayal (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. identifikasi luas Lahan Sawah berdasarkan
Daerah Irigasi; dan
b. menambah data tekstual L,ahan Sawah beririgasi.
(5) Verifikasi.'.
SK No 188805 A
K INDONESIA
-8-
(5) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. identilikasi letak dan luasan cetak sawah
berdasarkan program Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat; dan
b. analisis hasil identifikasi.
(6) Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara:
a. identifikasi luas Lahan Sawah yang berada di
kawasan lindung dan kawasan budi daya
kehutanan; dan
b. analisis hasil identifrkasi.
(71 Verifrkasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) dilakukan
jauh
berdasarkan hasil interpretasi citra penginderaan
terhadap data lahan baku sawah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(8) Selain hasil interpretasi citra jauh
terhadap data lahan baku sawah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan verilikasi data
(3)
Lahan Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat
sampai dengan ayat (6) dapat didukung dengan data
lainnya.
(9) Verifikasi data lahan Sawah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) sampai dengan ayat (6)
skala 1:5.00O (satu banding lima ribu).
(10) Dalam hal penggunaan skala 1:5.0O0 (satu banding
lima ribu) tidak dapat dilakukan, verilikasi data Lahan
(3)
Sawah sebagaimana dimaksud pada ayat sampai
dengan ayat (6) skala 1:10.00O (satu
banding sepuluh ribu).
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
Daya AirDisebut dalam Pasal 9Daya Air adalah istilah dalam hukum sumber daya air yang menjelaskan air, sumber air, daya air, wilayah sungai,…
HutanDisebut dalam Pasal 9Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
InformasiDisebut dalam Pasal 9Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 9Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
IzinDisebut dalam Pasal 9Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kawasan Budi DayaDisebut dalam Pasal 9Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan budi daya berdasarkan penetapan dan…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 9Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045