Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 14
(1) Sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 meliputi kegiatan:
a. menentukan rencana penetapan peta Lahan
Sawah yang dilindungi;
b. mengintegrasikan . . .
SK No 188807A
K INDON
- 10-
b. mengintegrasikan peta hasil verifikasi Lahan
Sawah yang dilakukan oleh menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c. menganalisis luasan Lahan Sawah yang akan
ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang
dilindungi; dan
d. menyepakati usulan peta Lahan Sawah yang
dilindungi.
(21 Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Tim Terpadu.
(1)
(3) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak hasil verifikasi dari
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) diterima secara lengkap dan benar oleh
Tim Terpadu.
Bagran Keempat
Pelaksanaan Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
AnakDisebut dalam Pasal 14Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 14Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PenetapanDisebut dalam Pasal 14Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045