Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Lahan Sawah adalah areal tanah pertanian basah
dan/ atau kering yang digenangi air secara periodik
dan/atau terus menerus ditanami padi dan/ atau
diselingi dengan tanaman semusim lainnya.
2. Alih Fungsi Lahan Sawah adalah perubahan Lahan
Sawah menjadi bukan Lahan Sawah baik secara tetap
maupun sementara.
3 Alih Fungsi Lahan Sawah adalah
serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk
mengendalikan perubahan Lahan Sawah menjadi
bukan Lahan Sawah baik secara tetap maupun
sementara.
4. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan
pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian
yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa,
irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi
tambak.
5. Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat
air dari satu jaringan Irigasi.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
yang
unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
menjadi kewenangan daerah otonom.
BABII ...
SK No 188800A
NET'UBLIK INDONESIA
-3-
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Istilah Terkait
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemerintah DaerahTerkait Pasal 1Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatTerkait Pasal 1Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Pemerintahan DaerahTerkait Pasal 1Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan…
Peraturan PresidenTerkait Pasal 1Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
RuangTerkait Pasal 1Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
TanamanTerkait Pasal 1Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045