Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 26
(1) Permohonan Atih Fungsi Lahan Sawah yang terkait
dengan lzin perolehan tanah, penetapan lokasi,
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan petizinan
perubahan penggunaan tanah yang lokasinya berada
di dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi dan
diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden
ini namun belum mendapatkan rekomendasi
perubahan penggunaan tanah, diproses berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(21 Dalam hal belum ada penetapan peta Lahan Sawah
yang dilindungi, proses penetapan rancangan
peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah
dan rencana rinci tata ruang yang telah mendapatkan
persetujuan substansi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan suburusan tata ruang yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum tetap dapat dilanjutkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Hasil. . .
SK No 188815 A
;fK
!-j TIIitrTItrEItr
-16-
(3) Hasil verifrkasi Lahan Sawah yang telah dilaksanakan
sebelum Peraturan Presiden ini berlaku,
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasd27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, terhadap
peta Lahan Sawah yang dilindungi yang telah ditetapkan
sebelum Peraturan Presiden ini berlaku dan belum
diintegrasikan dalam kawasan/lahan pertanian pangan
berkelanjutan pada rencana tata ruang, wajib
diintegrasikan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 26Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 26Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 26Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 26Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang menjadi dasar pelaksanaan…
PanganDisebut dalam Pasal 26Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PekerjaDisebut dalam Pasal 26Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 26Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045