Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 18 dilakukan jika Pemerintah Daerah:
a. menetapkan Lahan Sawah yang dilindungr yang
akan menjadi fagran dari lahan pertanian pangan
berkelanjutan dalam rencana tata ruang lebih dari
87o/o (delapan puluh tqjuh persen) dari total
luasan lahan baku sawah di wilayahnya; dan
b. tidak memohon rekomendasi perubahan
penggunaem tanah pada Lahan Sawah yang
dilindungi sampai dengan penetapan
kawasan/ lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(21 Insentif bagr Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyediaan infrastruktur yang
pertanian;
b. dukungan pendanaan bidang pertanian; dan/ atau
c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Bentuk insentif yang akan diberikan kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibahas dalam Tim Terpadu.
(4) Pemberian insentif yang telah dibahas dan diputuskan
dalam Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PanganDisebut dalam Pasal 19Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 19Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 19Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PendanaDisebut dalam Pasal 19Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 19Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 19Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045