Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Lahan
dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi
Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(1)
(21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas:
a.
SK No 188801A
K tND
-4-
a. pelaksanaan verilikasi
penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan
Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang
dilindungi;
d. menetapkan bentuk pemberian insentif kepada
Pemerintah Daerah dan masyarakat; dan
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
.
Pangan
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
I nfrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan
c. Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan
Nasional
d. Anggota:
1. Menteri Pekerjaan Umum;
2. Menteri Pertanian;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Kehutanan;
5. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan
Pengendalian Lingkungan HiduP;
6. Menteri Perumahan dan Kawasan
7. MenteriTransmigrasi;
8. Menteri Keuangan;
9. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
10. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan
11. Kepala Badan Pusat Statistik.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam tugasnya dibantu oleh Tim
Pelaksana.
(5)Tim. . .
SK No 188802A
NEFUAUK TNDONESIA
-5-
(5) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan
selaku Ketua Tim Terpadu.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
AnakDisebut dalam Pasal 4Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 4Badan Informasi Geospasial adalah istilah dalam hukum informasi geospasial yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Badan Pusat StatistikDisebut dalam Pasal 4Badan Pusat Statistik adalah istilah dalam hukum statistik yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
HutanDisebut dalam Pasal 4Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi GeospasialDisebut dalam Pasal 4Informasi Geospasial adalah data geospasial yang telah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan…
KehutananDisebut dalam Pasal 4Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045