Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan mengenai Pengendalian
Alih Fungsi Lahan Sawah kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan
pengawasan mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah kepada masyarakat.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
l4l
ayat (21, dan ayat (3) dilakukan paling sedikit melalui
kegiatan koordinasi, sosialisasi, pemberian bimbingan,
supervisi, konsultasi, dan/atau penyebarluasan
informasi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) dilakukan melalui pemantauan
dan evaluasi.
BABVIII ...
SK No 188812A
f{IrFmIff' NSm
-15-
BAB VIII
PEI.APORAN
Pasal24
Tim
Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua
perkembangan
Terpadu menyampaikan laporan
pelaksanaan kegiatan dalam Peraturan Presiden ini kepada
Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-
waktu jika diperlukan.
BAB Ix
PENDANAAN
Istilah Terkait
Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Uraian ini merupakan penjelasan…
GubernurDisebut dalam Pasal 23Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan. Uraian ini…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 23Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PanganDisebut dalam Pasal 23Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PatenDisebut dalam Pasal 23Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 23Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 23Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045