Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan
Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) narnun belum ditetapkan sebagai
fagian dari penetapan kawasan/ lahan pertanian
pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tidak dapat
sebelum mendapat rekomendasi
perubahan penggunaan tanah dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan suburusan tata ruang yang
merupakan lingkup urus€ul pemerintahan di bidang
pekerjaan urnum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
rekomendasi perubahan penggunaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan
tata ruang yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Bagtan . . .
SK No 188809A
REPUBUK INOONESIA
-L2-
Bagian Kedua
Insentif Lahan Sawah yang Dilindungi
Istilah Terkait
Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
PekerjaDisebut dalam Pasal 17Pekerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna, ruang…
PenetapanDisebut dalam Pasal 17Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Penggunaan TanahDisebut dalam Pasal 17Penggunaan Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 17Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Rencana Tata RuangDisebut dalam Pasal 17Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
RuangDisebut dalam Pasal 17Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045