Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
Verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dilakukan dengan menggunakan:
a. peta lahan baku sawah;
b. peta rupabumi Indonesia;
c. peta terkait pertanahan;
d. peta rencana tata ruang;
e. peta Irigasi;
f. peta lahan pertanian pangan berkelanjutan;
peta kawasan hutan;
C.
h.peta...
SK No 188806A
-9-
h peta terkait peiziruan pemanfaatan ruang; dan
I peta pendukung lainnya.
Pasal 1l
(1) Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk:
a. peta Lahan Sawah hasil verifikasi terhadap data
pertanahan dan tata ruang;
b. peta Lahan Sawah beririgasi;
c. peta lahan cetak sawah; dan
d. peta Lahan Sawah terhadap kawasan hutan.
(1)
sebagaimana dimaksud pada ayat
l2l Peta
menggunakan skala 1:5.00O (satu banding lima ribu).
(3) Dalam hal penggunaan skala 1:5.000 (satu banding
lima ribu) tidak dapat dilakukan, peta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan skala 1:1O'000
(satu banding sepuluh ribu).
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
HutanDisebut dalam Pasal 10Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 10Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
PanganDisebut dalam Pasal 10Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 10Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Peta Rupabumi IndonesiaDisebut dalam Pasal 10Peta Rupabumi Indonesia adalah istilah yang digunakan dalam hukum informasi geospasial untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan referensi…
Rencana Tata RuangDisebut dalam Pasal 10Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045