Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan sistem
dan keamanan untuk menjaga stabilitas
dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:
a. pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas
dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penegasan batas wilayah negara di Laut melalui
diplomasi perundingan dengan negara tetangga;
dan
c. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan
keamanan serta dan
kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan . . .
I
a. efektivitas kegiatan di mna
dan keamanan dengan
dengan
ruang Laut lainnya; dan
b, mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan.
(3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut
melalui diplomasi dengan negara
tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
meliputi:
a. melakukan perundingan bilateral dengan negara
tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam
mendukung posisi Indonesia dalam perundingan
batas maritim.
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
hukum dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan
Pemerintah dalam penanganan pelanggaran
tindak pidana;
b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan
c. dan membina peran serta
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Istilah Terkait
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Pengertian tersebut tercantum dalam…
EfekDisebut dalam Pasal 12Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
KapalDisebut dalam Pasal 12Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
PengembangDisebut dalam Pasal 12Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RuangDisebut dalam Pasal 12Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
TahananDisebut dalam Pasal 12Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045