Pasal 57
Laut
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah
(4) huruf c
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan
pembongkaran,
2. pemasangan,
pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah
laut;
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
permukaan dan
5. konservasi Sumber Daya lkan di
kolom perairan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengg.rnggu
keberadaan kabel bawah Laut;
2 pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan
instalasi di laut yang tidak mengganggu
keberadaan kabel bawah Laut;
3 kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
kabel bawah Laut;
4 kegiatan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat aktif dan tidak merusak dasar
Laut; dan/atau
5 pendirian dan/atau penempatan bangunan
pipa
dan instalasi di Laut di sekitar alur
dan/atau kabel bawah Laut;
c, kegiatan . . .
SK No l9l250A
c, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan ; dan/ atau
3. ikan yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Istilah Terkait
Alat Bantu Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan…
Alat Penangkapan IkanDisebut dalam Pasal 57Alat Penangkapan Ikan adalah istilah yang digunakan dalam hukum perikanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penangkapan terukur,…
IkanDisebut dalam Pasal 57Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 57Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
PelayaranDisebut dalam Pasal 57Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 57Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Pembudidayaan IkanDisebut dalam Pasal 57Pembudidayaan Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
PenangkapanDisebut dalam Pasal 57upaya paksa berupa pembatasan sementara kebebasan seseorang oleh pejabat berwenang berdasarkan syarat dan tata cara hukum. Uraian ini…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045