Pasal 61
...
SK No l9l248A
x
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk mt:la U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1 kegiatan militer;
2 pembuangan amunisi;
3 uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4 ruang yang tidak mengganggu
fungsi dan ekosistem Laut dan
memperhatikan peningkatan nilai tambah bagi
zona U18;
5. penangkapan ikan terukur dan penyelenggaraan
kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi
znnaUlBi dan/atau
6, kegiatan pemasangan Peralatan
tsunami;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan bcrupa kegiatan
ruang laut lainnya yang mengganggu
fungsi pertahanan dan keamanan;
dan
d. ketentuan khusus kawasan
keamanan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya,
diatur dengan ketentuan:
1. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
harus sejalan dengan fungsi dan
keamanan;
2. pemanfaatan kawasan pertahanan dan keamanan
di luar fungsi dan keamanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
3 wilayah di sekitar kawasan
dan keamanan harus
dan menjaga fungsi kegiatan pertahanan dan
keamanan;
4.
SK No l9l247A
4 pemanfaatan wilayah di sekitar kawasan
dan keamanan yang tidak
fungsi kegiatan dan
keamanan harus memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan
5. kawasan pertahanan dan keamanan yang berada
pada daerah rawan bencana dalam pemanfaatan
ruangnya perlu mempertimbangkan bencana; dan
6. kawasan pertahanan dan keamanan meliputi,
daerah latihan militer, daerah uji coba peralatan
dan persenjataan militer, dan daerah
pembuangan amunisi berlaku ketentuan
keharusan dan larangan, meliputi:
a) ketentuan dan keharusan:
1) terdapat jalur-pelayaran untuk kapal
perang Indonesia;
jarak
2l terdapat dermaga dengan minimal
40 (empat puluh) mil yang daPat
digunakan untuk pengisian ulang
bahan bakar minyak dan logistik kapal
perang Indonesia agar allan dari
sabotase;
3) terdapat alur Laut Yang daPat
digunakan oleh kapal perang Indonesia;
4l tidak selain untuk
kepentingan disposal amunisi dan
bahan peledak (rudal) TNI AL; dan
jaringan
5) terdapat komunikasi bagi
latihan
di atas air;
b) larangan:
jalur
1) bebas dari kegiatan eksplorasi dan
pipa minyak dan gas bumi;
jaringan
2l bebas dari jalur kabel
telekomunikasi bawah Laut;
jaringan
3) bebas dari jalur kabel listrik
bawah [aut; dan
4l bebas dari kegiatan Wisata Bahari.
Pasal 62...
SK No l9l246A
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 61Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
BencanaDisebut dalam Pasal 61Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
EkosistemDisebut dalam Pasal 61Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 61Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
IkanDisebut dalam Pasal 61Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 61Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KapalDisebut dalam Pasal 61Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045