Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
RKP DBH CHT tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
- 20 -
Pasal 2 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 21 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
- 22 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2026
TENTANG
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL
TEMBAKAU
A. DAFTAR SARANA PENDUKUNG KEGIATAN PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL
NO NAMA BARANG KETERANGAN
Sewa
1 Kendaraan dalam rangka pelaksanaan Sarana transportasi dalam pelaksanaan kegiatan dan perpindahan
Program pemberantasan barang kena cukai barang (hasil operasi Bersama).
ilegal Contoh: Motor, Minibus, Double Cabin, Pick Up , Truck
2 Mesin/ mobile X - ray Sebagai alat deteksi awal rokok ilegal yang dapat berpindah - pindah.
Pembelian
3 Mesin/ mobile X - ray Sebagai alat deteksi awal rokok ilegal yang dapat berpindah - pindah.
4 Action camera Sebagai alat pengamatan dan dokumentasi kegiatan operasi barang kena
c ukai ilegal
5 Spy camera Sebagai alat pengamatan dan dokumentasi kegiatan operasi barang kena
cukai ilegal
6 Spy Recorder Sebagai alat pengamatan dan dokumentasi kegiatan operasi barang kena
cukai ilegal
7 Alat deteksi pita cukai Sebagai alat bantu deteksi awal keaslian pita cukai
8 GPS tracker Sebagai alat pelacak yang dapat ditempelkan pada kendaraan atau
sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai ilegal
9 Drone Sebagai alat pengamatan dan dokumentasi kegiatan operasi barang kena
cukai ilegal
10 Handy Talky Alat komunikasi 2 (dua) arah atau lebih
11 Repeater Alat penguat sinyal dan memperluas jaringan
12 Teropong malam Alat untuk memantau objek atau kegiatan di malam hari
- 23 -
NO NAMA BARANG KETERANGAN
13 Nicotin test Alat uji dan dokumentasi di lapangan
14 Jasa peta kerawanan berbasis aplikasi Aplikasi digunakan bersama bea cukai dan pemerintah daerah
15 CCTV Pengawasan lokasi yang diduga terdapat kegiatan produksi atau
peredaran barang kena cukai ilegal
B. CONTOH FORMAT NOTULA KEGIATAN DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM YANG DIDANAI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL
TEMBAKAU
KOP KEPALA DAERAH
NOTULA PEMBAHASAN KEGIATAN DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM YANG DIDANAI
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 20XX
Yang bertanda tangan di bawah ini ,
Perwakilan Pemerintah Daerah ……
Nama Lengkap :
Unit Kerja :
Jabatan :
Alamat :
Perwakilan Direktiorat Jenderal Bea dan Cukai
Nama Lengkap :
Unit Kerja :
Jabatan :
Alamat :
telah melakukan pembahasan kegiatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Tahun Anggaran ..... untuk bidang penegakan
hukum , dengan rincian sebagai berikut:
- 24 -
Rencana
Keterangan
Output Timeline Pelaksanaan
No. Rincian Kegiatan dalam Ketentuan Teknis
Volume Satuan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
1. Pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret
2. a. Sosialisasi Tatap Muka
b. Sosialisasi melalui media cetak
c. Sosialisasi melalui media elektronik
d. Sosialisasi melalui media dalam jaringan
3 . a. Pengumpulan informasi peredaran barang kena
cukai ilegal meliputi hasil tembakau
b. Operasi bersama pemberantasan barang kena
cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai
dan/atau Kantor Pelayanan Bea Cukai
setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah
Daerah
c. Penyediaan sarana pendukung kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal
d. peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal
- 25 -
Adapun rincian untuk kegiatan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal adalah sebagai
berikut:
NO NAMA BARANG VOLUME SATUAN SPESIFIKASI
Sewa
1
dst.
Pembelian
3
4
dst.
Kebutuhan dana dihitung sesuai standar biaya yang ditetapkan oleh kepala daerah. Notula ini menjadi salah satu bahan dalam
penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT untuk bidang penegakan hukum. Dalam hal sesuai
pembahasan RKP DBH CHT dipe rlukan perbaikan dan/atau penyesuaian atas notula ini, maka kegiatan di bidang penegakan
hukum mengacu dari hasil pembahasan RKP DBH CHT.
Demikian notula ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tempat …, Tanggal
Perwakilan Pemerintah Daerah Perwakilan Direktorat Jenderal B ea dan
Cukai
(tanda tangan ) (tanda tangan)
Nama Nama
- 26 -
C. CONTOH FORMAT RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
1)
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..
2)
TAHUN ANGGARAN …..
3)
Pagu Alokasi DBH CHT : Rp….
Sisa Pagu DBH CHT
4)
yang belum dianggarkan : Rp….
5)
Total : Rp…
Kode/ Rencana
Rincian Kegiatan dalam Klasifikasi Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Output Keterangan
Ketentuan Teknis dalam Penganggaran
APBD Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
a. Pelatihan peningkatan kualitas tembakau (i) Pelatihan budidaya
tembakau
Kegiatan
pendukung*
(ii) Pengembangan pola
kemitraan
Kegiatan
pendukung*
(iii) Pelatihan
pascapanen
Kegiatan
pendukung*
(iv) dst.
Kegiatan
pendukung*
b. Penanganan panen dan pasca panen (i) Pengadaan
perlengkapan dan
peralatan jemur
Kegiatan
pendukung*
(ii) Pengadaan rumah
fermentasi
- 27 -
Kode/ Rencana
Rincian Kegiatan dalam Klasifikasi Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Output Keterangan
Ketentuan Teknis dalam Penganggaran
APBD Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
Kegiatan
pendukung*
(iii) dst.
Kegiatan
pendukung*
c. Penerapan inovasi teknis (i) Pengembangan
diversifikasi produk
tembakau (non
tobacco)
Kegiatan
pendukung*
(ii) dst.
Kegiatan
pendukung*
d. Dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau (i) Bantuan benih
unggul
Kegiatan
pendukung*
(ii) dst.
Kegiatan
pendukung*
2. Program Pembinaan Industri
a. R egistrasi mesin pelinting sigaret
b. P endataan industri hasil tembakau
c. P enyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku
tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil
dan industri menengah
d. F asilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan
industri menengah
e. P embinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya
manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan
industri hasil tembakau menengah
- 28 -
Kode/ Rencana
Rincian Kegiatan dalam Klasifikasi Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Output Keterangan
Ketentuan Teknis dalam Penganggaran
APBD Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
f. P embentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan
industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau
dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau
g. Penyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang
mendukung industri hasil tembakau.
3. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
a. Pemberian bantuan (i) Bantuan langsung
tunai
Kegiatan
pendukung*
(ii) Bantuan
pembayaran iuran
jaminan
perlindungan
produksi tembakau
bagi petani
tembakau
Kegiatan
pendukung*
(iii) Pembayaran iuran
jaminan
perlindungan sosial
ketenagakerjaan
Kegiatan
pendukung*
b. Peningkatan keterampilan kerja (i) Pelatihan
keterampilan kerja;
Kegiatan
pendukung*
(ii) Bantuan modal
usaha berupa
barang
Kegiatan
pendukung*
(iii) Bantuan
bibit/benih/pupuk
- 29 -
Kode/ Rencana
Rincian Kegiatan dalam Klasifikasi Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Output Keterangan
Ketentuan Teknis dalam Penganggaran
APBD Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
dan/atau sarana
dan prasarana
produksi kepada
petani tembakau
dalam rangka
diversifikasi
tanaman
Kegiatan
pendukung*
(iv) bantuan
bibit/benih/pupuk
dan/atau sarana
dan prasarana
pertanian kepada
anggota masyarakat
lainnya termasuk
petani cengkeh dan
buruh tani cengkeh.
Kegiatan
pendukung*
Total Bidang Kesejahteraan Masyarakat
B. Bidang Penegakan Hukum
1. Program Pembinaan Industri
Pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret
Kegiatan pendukung*
2. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
a. Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang - (i) Sosialisasi tatap
undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau muka
pemangku kepentingan Kegiatan
pendukung*
(ii) Sosialisasi melalui
media cetak
Kegiatan
pendukung*
- 30 -
Kode/ Rencana
Rincian Kegiatan dalam Klasifikasi Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Output Keterangan
Ketentuan Teknis dalam Penganggaran
APBD Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
(iii) Sosialisasi melalui
media elektronik
Kegiatan
pendukung*
(iv) Sosialisasi melalui
media dalam
jaringan
Kegiatan
pendukung*
3. Program Pemberantasan BKC Ilegal
a. Pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai
ilegal meliputi hasil tembakau
Kegiatan pendukung*
b. Operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal
dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor
Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh
Pemerintah Daerah
Kegiatan pendukung*
c. Penyediaan sarana dan/atau prasarana pendukung
kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal
Kegiatan pendukung*
d. P eningkatan kapasitas pelaksana kegiatan
pemberantasan barang kena cukai ilegal
Kegiatan pendukung*
Total Bidang Penegakan Hukum
C. Bidang Kesehatan
1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
Pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, (i) Penurunan angka
maupun kuratif/rehabilitatif prevalensi merokok
meliputi
Kegiatan
pendukung*
- 31 -
Kode/ Rencana
Rincian Kegiatan dalam Klasifikasi Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Output Keterangan
Ketentuan Teknis dalam Penganggaran
APBD Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
(ii) percepatan
penurunan angka
prevalensi stunting
Kegiatan
pendukung*
(iii) peningkatan
vaksinasi dan
imunisasi
Kegiatan
pendukung*
(iv) peningkatan
kualitas pelayanan
kesehatan bagi ibu
dan anak di bawah 5
(lima) tahun
Kegiatan
pendukung*
(v) penanggulangan
dan penanganan
penyakit paru,
saluran pernapasan,
dan kanker akibat
merokok
Kegiatan
pendukung*
(vi) pencegahan dan
penanggulangan
infeksi dan
resistensi
antimikroba
Kegiatan
pendukung*
(vii) dst.
Kegiatan
pendukung*
2. (i) Pengadaan;
- 32 -
Kode/ Rencana
Rincian Kegiatan dalam Klasifikasi Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Output Keterangan
Ketentuan Teknis dalam Penganggaran
APBD Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
Kegiatan
pendukung*
(ii) Pembangunan
baru;
Kegiatan
pendukung*
(iii) Penambahan
ruangan;
Kegiatan
pendukung*
(iv) Rehabilitasi
bangunan;
Kegiatan
Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas pendukung*
kesehatan (v) Pemeliharaan
bangunan/peralata
n;
Kegiatan
pendukung*
(vi) Kalibrasi/sertifikasi
/akreditasi;
dan/atau
Kegiatan
pendukung*
(vii) Pembelian suku
cadang.
Kegiatan
pendukung*
3. Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas (i) Pengadaan;
sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada Fasilitas
Kegiatan
Kesehatan
pendukung*
(ii) Pembangunan
baru;
(iii) Kegiatan
pendukung*
- 33 -
Kode/ Rencana
Rincian Kegiatan dalam Klasifikasi Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan Output Keterangan
Ketentuan Teknis dalam Penganggaran
APBD Volume Satuan Pagu Kegiatan (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
(iv) Rehabilitasi
bangunan;
Kegiatan
pendukung*
(v) Pemeliharaan
Kegiatan
pendukung*
(vi) Pembelian suku
cadang.
Kegiatan
pendukung*
4. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk pekerja yang
terkena pemutusan hubungan kerja
Kegiatan pendukung*
Total Bidang Kesehatan
D. Kegiatan Koordinasi Pengelolaan DBH CHT
1. Kegiatan Koordinasi Pengelolaan DBH CHT
Total Kegiatan Koordinasi Pengelolaan DBH CHT
Total
* Biaya operasional pendukung maksimal sebesar 10% dari masing - masing kegiatan
Disetujui Oleh
Koordinator DBH CHT
Gubernur/Bupati/Walikota…..
Provinsi/Kabupaten/Kota ……
(………………………………………)
(………………………………………)
NIP.
- 34 -
D. CONTOH FORMAT BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN KONSEP
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN /RANCANGAN KEGIATAN
DAN PENGANGGARAN PERUBAHAN
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN
KONSEP RKP /RKP DBH CHT PERUBAHAN TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
Pada hari ini, ...., tanggal ...., telah dilaksanakan pembahasan oleh perwakilan dari Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (Kementerian Keuangan), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(Kementerian Keuangan), Direktorat Jenderal Perkebunan (Kementerian Per tanian), Direktorat
Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Kementerian
Perindustrian), Direktorat Jenderal Industri Agro (Kementerian Perindustrian), Sekretariat
Jenderal (Kementerian Kesehatan), Direktorat Jenderal Bina Keuanga n Daerah (Kementerian
Dalam Negeri), dan Pemerintah Daerah terkait atas konsep Rancangan Kegiatan dan
Penganggaran (RKP) /Rancangan Kegiatan dan Penganggaran DBH CHT p erubahan
Pemerintah Daerah TA .... dengan hasil sebagai berikut:
1 Konsep RKP /RKP DBH CHT perubahan yang dibahas adalah konsep RKP / RKP DBH
CHT perubahan TA …. y ang dikoordinasikan oleh Gubernur.
2 Catatan Hasil Pembahasan konsep RKP / RKP DBH CHT perubahan sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam berita acara ini.
3 Pemerintah Daerah menindaklanjuti Catatan Hasil Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada butir 3 dengan menyampaikan RKP/ RKP DBH CHT perubahan paling
lambat …..
4 Dalam hal Catatan Hasil Pembahasan tidak dapat ditindaklanjuti sepenuhnya dalam
RKP/ RKP DBH CHT perubahan , Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Penjelasan
kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan
tembusan kepada Kementerian/Lembaga terkait selambat - lambatnya .....
5 Konsep RKP/ RKP DBH CHT perubahan Kab/Kota yang telah direvisi berdasarkan
Catatan Hasil Pembahasan, terlebih dahulu disampaikan kepada Provinsi selaku
koordinator pengelola penggunaan DBH CHT di wilayahnya.
6 Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan - kegiatan yang tertuang dalam RKP/ RKP
DBH CHT perubahan dengan pendanaan sepenuhnya dari DBH CHT dan berkomitmen
untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang berlaku.
7 Berita acara ini disusun, ditandatangani, dan disimpan dalam bentuk digital. Apabila
dikemudian hari ditemukan kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya
dengan kesepakatan para pihak.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Para Pihak yang Membahas:
Nama Jabatan/Instansi NIP Tanda Tangan
1. ….. ….. …..
2. ….. ….. …..
Mengetahui Perwakilan Provinsi:
Nama Jabatan/Instansi NIP Tanda Tangan
1. ….. ….. …..
- 35 -
LAMPIRAN
BERITA ACARA HASIL PEMBAHASAN
CATATAN HASIL PEMBAHASAN
KONSEP RKP/RKP DBH CHT PERUBAHAN TA ….
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ….
1. Kementerian Pertanian
2. Kementerian Perindustrian
3. Kementerian Perindustrian
4. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendaral Bea dan Cukai
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Dalam Negeri
7. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
i)
Persentase alokasi penggunaan DBH CHT untuk tiap - tiap bidang:
Persentase
Bidang Anggaran Keterangan
(%)
Bidang Kesejahteraan -
Masyarakat …. ..
PKBB, PI, PKK -
…. ..
Pemberian Bantuan -
…. ..
-
Bidang Penegakan Hukum …. ..
-
Bidang Kesehatan …. ..
-
Kegiatan Koordinasi
Pengelolaan DBH CHT …. ..
Total …. ..
ii) -
Para Pihak yang Membahas:
Tanda
Nama Jabatan/Instansi NIP
Tangan
1. ….. ….. …..
2. ….. ….. …..
Mengetahui Perwakilan Provinsi:
Tanda
Nama Jabatan/Instansi NIP
Tangan
1. ….. ….. …..
- 36 -
E. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
1) 2 )
SEMESTER: ..... TAHUN ANGGARAN …..
3 )
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..
4 )
Pagu Alokasi DBH CHT : Rp….
Sisa Pagu DBH CHT
5 )
yang dianggarkan : Rp….
6)
Total : Rp…
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
1. Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku
a. Pelatihan peningkatan kualitas tembakau (i) Pelatihan
budidaya
tembakau
Kegiatan
pendukung*
(ii) Pengembangan
pola kemitraan
Kegiatan
pendukung*
(iii) Pelatihan
pascapanen
Kegiatan
pendukung*
(iv) dst.
Kegiatan
pendukung*
- 37 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
b. Penanganan panen dan pasca panen (i) Pengadaan
perlengkapan dan
peralatan jemur
Kegiatan
pendukung*
(ii) Pengadaan rumah
fermentasi
Kegiatan
pendukung*
(iii) dst.
Kegiatan
pendukung*
c. Penerapan inovasi teknis (i) Pengembangan
diversifikasi
produk tembakau
(non tobacco)
Kegiatan
pendukung*
(ii) dst.
Kegiatan
pendukung*
d. Dukungan sarana dan (i) Bantuan benih
prasarana usaha tani unggul
tembakau Kegiatan
pendukung*
(ii) dst.
Kegiatan
pendukung*
2. Program Pembinaan Industri
a. R egistrasi mesin pelinting sigaret
- 38 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
b. P endataan industri hasil tembakau
c. P enyediaan/pemeliharaan fasilitas
pengujian bahan baku tembakau dan
produk hasil tembakau bagi industri kecil
dan industri menengah
d. F asilitasi pengujian tar dan nikotin bagi
industri kecil dan industri menengah
e. P embinaan dan peningkatan kapasitas
sumber daya manusia pada usaha
industri hasil tembakau kecil dan industri
hasil tembakau menengah
f. P embentukan, pengelolaan, dan
pengembangan kawasan industri hasil
tembakau/sentra industri hasil tembakau
dalam rangka aglomerasi pabrik hasil
tembakau
g. Penyediaan/pemeliharaan infrastruktur
konektivitas yang mendukung industri
hasil tembakau.
3. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
a. Pemberian bantuan (i) Bantuan
langsung tunai
Kegiatan
pendukung*
(ii) Bantuan
pembayaran
iuran jaminan
perlindungan
produksi
tembakau bagi
petani tembakau
- 39 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Kegiatan
pendukung*
(iii) Pembayaran
iuran jaminan
perlindungan
sosial
ketenagakerjaan
Kegiatan
pendukung*
b. Peningkatan keterampilan kerja (i) Pelatihan
keterampilan
kerja;
Kegiatan
pendukung*
(ii) Bantuan modal
usaha berupa
barang
Kegiatan
pendukung*
(iii) Bantuan
bibit/benih/pup
uk dan/atau
sarana dan
prasarana
produksi kepada
petani tembakau
dalam rangka
diversifikasi
tanaman
dan/atau petani
cengkeh
- 40 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Kegiatan
pendukung*
Total Bidang Kesejahteraan Masyarakat
B. Bidang Penegakan Hukum
1. Program Pembinaan Industri
Pengawasan kepemilikan mesin pelinting
sigaret
Kegiatan pendukung*
2. Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang
Cukai
Penyampaian informasi ketentuan peraturan (i) Sosialisasi tatap
perundang - undangan di bidang cukai muka
kepada masyarakat dan/atau pemangku Kegiatan
kepentingan pendukung*
(ii) Sosialisasi
melalui media
cetak
Kegiatan
pendukung*
(iii) Sosialisasi
melalui media
elektronik
Kegiatan
pendukung*
(iv) Sosialisasi
melalui media
dalam jaringan
Kegiatan
pendukung*
3. Program Pemberantasan BKC Ilegal
- 41 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
a. Pengumpulan informasi peredaran
barang kena cukai ilegal meliputi hasil
tembakau
Kegiatan pendukung*
b. Operasi bersama pemberantasan barang
kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah
Bea Cukai dan/atau Kantor Pelayanan
Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh
Pemerintah Daerah
Kegiatan pendukung*
c. Penyediaan sarana dan/atau prasarana
pendukung kegiatan pemberantasan
barang kena cukai ilegal
Kegiatan pendukung*
d. peningkatan kapasitas pelaksana
kegiatan pemberantasan barang kena
cukai ilegal
Kegiatan pendukung*
Total Bidang Penegakan Hukum
C. Bidang Kesehatan
1. Program Pembinaan Lingkungan Sosial
Pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, (i) Penurunan angka
preventif, maupun kuratif/rehabilitatif prevalensi
merokok meliputi
Kegiatan
pendukung*
(ii) percepatan
penurunan angka
prevalensi
stunting
- 42 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Kegiatan
pendukung*
(iii) peningkatan
vaksinasi dan
imunisasi
Kegiatan
pendukung*
(iv) peningkatan
kualitas
pelayanan
kesehatan bagi
ibu dan anak di
bawah 5 (lima)
tahun
Kegiatan
pendukung*
(v) penanggulangan
dan penanganan
penyakit paru,
saluran
pernapasan, dan
kanker akibat
merokok
Kegiatan
pendukung*
(vi) pencegahan dan
penanggulangan
infeksi dan
resistensi
antimikroba
- 43 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Kegiatan
pendukung*
(vii) dst.
Kegiatan
pendukung*
2. Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana (i) Pengadaan;
fasilitas kesehatan
Kegiatan
pendukung*
(ii) Pembangunan
baru;
Kegiatan
pendukung*
(iii) Penambahan
ruangan;
Kegiatan
pendukung*
(iv) Rehabilitasi
bangunan;
Kegiatan
pendukung*
(v) Pemeliharaan
bangunan/peralat
an;
Kegiatan
pendukung*
(vi) Kalibrasi/sertifika
si/akreditasi;
dan/atau
Kegiatan
pendukung*
- 44 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
(vii) Pembelian
suku cadang.
Kegiatan
pendukung*
3. Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana (i) Pengadaan;
fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan
Kegiatan
air bersih pada Fasilitas Kesehatan
pendukung*
(ii) Pembangunan
baru;
(iii) Kegiatan
pendukung*
(iv) Rehabilitasi
bangunan;
Kegiatan
pendukung*
(v) Pemeliharaan
Kegiatan
pendukung*
(vi) Pembelian suku
cadang.
Kegiatan
pendukung*
4. Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan
penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah termasuk pekerja yang terkena
pemutusan hubungan kerja
Kegiatan pendukung*
Total Bidang Kesehatan
D. Kegiatan Koordinasi Pengelolaan DBH CHT
1. Kegiatan Koordinasi Pengelolaan DBH CHT
- 45 -
Kode/ Rencana Realisasi
Klasifikasi
Rincian Kegiatan dalam Output
No Bidang, Program, dan Kegiatan Nomenklatur dalam Keterangan
Ketentuan Teknis Output Dana (Rp)
Pagu Kegiatan
Penganggaran
Volume Satuan
(Rp)
APBD
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)
Total Kegiatan Koordinasi Pengelolaan DBH CHT
Total
* Biaya operasional pendukung maksimal sebesar 10% dari masing - masing kegiatan
Koordinator DBH CHT Disetujui Oleh
Provinsi/Kabupaten/Kota …… Gubernur/Bupati/Walikota…..
(………………………………………) (………………………………………)
NIP.
- 46 -
F. CONTOH FORMAT RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN PERUBAHAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
RANCANGAN KEGIATAN DAN PENGANGGARAN PERUBAHAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
1)
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA …..
2)
TAHUN ANGGARAN …..
3)
Pagu Alokasi DBH CHT : Rp….
Sisa Pagu DBH CHT TA Sebelumnya
4)
yang dianggarkan : Rp….
5)
Total : Rp…
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
A. Bidang Kesejahteraan Masyarakat
1. Program Peningkatan Kualitas Bahan
Baku
a. Pelatihan peningkatan (i) Pelatihan budidaya
kualitas tembakau tembakau
Kegiatan
pendukung*
(ii) Pengembangan pola
kemitraan
Kegiatan
pendukung*
(iii) Pelatihan
pascapanen
Kegiatan
pendukung*
(iv) dst.
Kegiatan
pendukung*
b. Penanganan panen dan pasca (i) Pengadaan
panen perlengkapan dan
peralatan jemur
Kegiatan
pendukung*
- 47 -
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
(ii) Pengadaan rumah
fermentasi
Kegiatan
pendukung*
(iii) dst.
Kegiatan
pendukung*
c. Penerapan inovasi teknis (i) Pengembangan
diversifikasi produk
tembakau ( non
tobacco )
Kegiatan
pendukung*
(ii) dst.
Kegiatan
pendukung*
d. Dukungan sarana dan prasarana (i) Bantuan benih
usaha tani tembakau unggul
Kegiatan
pendukung*
(ii) dst.
Kegiatan
pendukung*
2. Program Pembinaan Industri
a. R egistrasi mesin pelinting sigaret
b. P endataan industri hasil
tembakau
c. P enyediaan/pemeliharaan
fasilitas pengujian bahan baku
tembakau dan produk hasil
tembakau bagi industri kecil dan
industri menengah
- 48 -
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
d. F asilitasi pengujian tar dan
nikotin bagi industri kecil dan
industri menengah
e. P embinaan dan peningkatan
kapasitas sumber daya manusia
pada usaha industri hasil
tembakau kecil dan industri hasil
tembakau menengah
f. P embentukan, pengelolaan, dan
pengembangan kawasan industri
hasil tembakau/sentra industri
hasil tembakau dalam rangka
aglomerasi pabrik hasil tembakau
g. Penyediaan/pemeliharaan
infrastruktur konektivitas yang
mendukung industri hasil
tembakau.
3. Program Pembinaan Lingkungan
Sosial
a. Pemberian bantuan (i) Bantuan langsung
tunai
Kegiatan
pendukung*
(ii) Bantuan
pembayaran iuran
jaminan
perlindungan
produksi tembakau
bagi petani
tembakau
Kegiatan
pendukung*
(iii) Pembayaran iuran
jaminan
- 49 -
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
perlindungan sosial
ketenagakerjaan
Kegiatan
pendukung*
b. Peningkatan keterampilan kerja (i) Pelatihan
keterampilan kerja;
Kegiatan
pendukung*
(ii) Bantuan modal
usaha berupa
barang
Kegiatan
pendukung*
(iii) Bantuan
bibit/benih/pupuk
dan/atau sarana
dan prasarana
produksi kepada
petani tembakau
dalam rangka
diversifikasi
tanaman dan/atau
petani cengkeh
Kegiatan
pendukung*
Total Bidang Kesejahteraan Masyarakat
B. Bidang Penegakan Hukum
1. Program Pembinaan Industri
Pengawasan kepemilikan mesin
pelinting sigaret
Kegiatan pendukung*
2. Program Sosialisasi Ketentuan di
Bidang Cukai
- 50 -
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Penyampaian informasi ketentuan (i) Sosialisasi tatap
peraturan perundang - undangan di muka
bidang cukai kepada masyarakat Kegiatan
dan/atau pemangku kepentingan pendukung*
(ii) Sosialisasi melalui
media cetak
Kegiatan
pendukung*
(iii) Sosialisasi melalui
media elektronik
Kegiatan
pendukung*
(iv) Sosialisasi melalui
media dalam
jaringan
Kegiatan
pendukung*
3. Program Pemberantasan BKC Ilegal
a. Pengumpulan informasi
peredaran barang kena cukai
ilegal meliputi hasil tembakau
Kegiatan pendukung*
b. Operasi bersama
pemberantasan barang kena
cukai ilegal dengan Kantor
Wilayah Bea Cukai dan/atau
Kantor Pelayanan Bea Cukai
setempat yang diinisiasi oleh
Pemerintah Daerah
Kegiatan pendukung*
c. Penyediaan/pemeliharaan
sarana dan/atau prasarana
pendukung kegiatan
- 51 -
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
pemberantasan barang kena
cukai ilegal
Kegiatan pendukung*
d. P eningkatan kapasitas
pelaksana kegiatan
pemberantasan barang kena
cukai ilegal
Kegiatan pendukung*
Total Bidang Penegakan Hukum
C. Bidang Kesehatan
1. Program Pembinaan Lingkungan
Sosial
Pelayanan kesehatan baik kegiatan (i) Penurunan angka
promotif, preventif, maupun prevalensi merokok
kuratif/rehabilitatif meliputi
Kegiatan
pendukung*
(ii) percepatan
penurunan angka
prevalensi stunting
Kegiatan
pendukung*
(iii) peningkatan
vaksinasi dan
imunisasi
Kegiatan
pendukung*
(iv) peningkatan
kualitas pelayanan
kesehatan bagi ibu
dan anak di bawah 5
(lima) tahun
- 52 -
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
Kegiatan
pendukung*
(v) penanggulangan
dan penanganan
penyakit paru,
saluran
pernapasan, dan
kanker akibat
merokok
Kegiatan
pendukung*
(vi) pencegahan dan
penanggulangan
infeksi dan
resistensi
antimikroba
Kegiatan
pendukung*
(vii) dst.
Kegiatan
pendukung*
2. Penyediaan/peningkatan (i) Pengadaan;
sarana/prasarana fasilitas
Kegiatan
kesehatan
pendukung*
(ii) Pembangunan
baru;
Kegiatan
pendukung*
(iii) Penambahan
ruangan;
Kegiatan
pendukung*
- 53 -
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
(iv) Rehabilitasi
bangunan;
Kegiatan
pendukung*
(v) Pemeliharaan
bangunan/peralata
n;
Kegiatan
pendukung*
(vi) Kalibrasi/sertifikasi
/akreditasi;
dan/atau
Kegiatan
pendukung*
(vii) Pembelian suku
cadang.
Kegiatan
pendukung*
3. Penyediaan/peningkatan (i) Pengadaan;
sarana/prasarana fasilitas sanitasi,
Kegiatan
pengelolaan limbah, dan air bersih
pendukung*
pada Fasilitas Kesehatan
(ii) Pembangunan
baru;
Kegiatan
pendukung*
(iii) Rehabilitasi
bangunan;
Kegiatan
pendukung*
(iv) Pemeliharaan
Kegiatan
pendukung*
- 54 -
Kode/ Semula Menjadi
Klasifikasi Keterangan
Output Output
Rincian Kegiatan dalam Nomenklatur
No. Bidang, Program, dan Kegiatan
Ketentuan Teknis dalam Pagu
Pagu Kegiatan
Penganggaran Volume Satuan Volume Satuan Kegiatan
(Rp)
APBD (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
(v) Pembelian suku
cadang.
Kegiatan
pendukung*
4. Pembayaran iuran Jaminan
Kesehatan penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
termasuk pekerja yang terkena
pemutusan hubungan kerja
Kegiatan pendukung*
Total Bidang Kesehatan
D. Kegiatan Koordinasi Pengelolaan DBH CHT
1. Kegiatan Koordinasi Pengelolaan
DBH CHT
Total Kegiatan Koordinasi Pengelolaan DBH CHT
Total
* Biaya operasional pendukung maksimal sebesar 10% dari masing - masing kegiatan
Disetujui Oleh
Koordinator DBH CHT
Gubernur/Bupati/Walikota…..
Provinsi/Kabupaten/Kota ……
(………………………………………)
(………………………………………)
NIP.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen
pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan undang-undang. Uraian…
Hasil TembakauDisebut dalam Pasal 21Hasil Tembakau adalah produk tertentu yang dibuat dari tembakau atau bahan pengganti dan termasuk barang kena cukai sesuai…
BahasaDisebut dalam Pasal 21Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Barang Kena CukaiDisebut dalam Pasal 21Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang konsumsi atau peredarannya perlu dikendalikan dan dikenai pungutan cukai menurut undang-undang.…
Barang Kena Cukai IlegalDisebut dalam Pasal 21Barang Kena Cukai Ilegal adalah barang kena cukai yang diproduksi, dimiliki, ditawarkan, dijual, atau diedarkan dengan melanggar kewajiban…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 21Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
DirekturDisebut dalam Pasal 21Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 21Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045