Pasal 30
(1) Penerimaan negara yang berasal dari sektor Energi dapat
dimanfaatkan untuk:
a. mendukung Ketahanan Energi nasional; dan
b. pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan prioritas nasional.
(3) Pemanfaatan . . .
PRESTDEN
BLIK INDONESIA
(3) Pemanfaatan dari penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan.
Paragraf 4
Diversilikasi Energi
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 30Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DiversiDisebut dalam Pasal 30Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengertian tersebut…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 30Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 30Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 30Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Ketahanan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 30Ketahanan Energi Nasional adalah kondisi terjaminnya ketersediaan dan akses masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau dalam jangka panjang…
PengembangDisebut dalam Pasal 30Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045