Pasal 31
(U Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya harus melaksanakan Diversifikasi
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf d untuk meningkatkan Konservasi Sumber Daya
Energi, Kemandirian Energi, dan Ketahanan Energi
nasional dan daerah.
(21 Diversifikasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. transisi penyediaan dan pemanfaatan dari Energi Tak
Terbarukan ke berbagai jenis sumber energi baru dan
sumber energi terbarukan;
b. pengalihan Energi di sektor transportasi dari bahan
bakar minyak ke penggunaan listrik, bioenergi,
hidrogen, gas, dan/ atau Energi rendah karbon lainnya;
c. pengalihan liquefied petroleum gas untuk keperluan
rumah tangga dan komersial ke penggunaan gas,
biogas, dimethgl etler,listnk, dan/atau Energi rendah
karbon lainnya;
d. pengalihan sslagran batubara untuk pembangkit
listrik tenaga uap ke penggunaan gas, hidrogen,
amonia, biomassa, dan/ atau Energi rendah karbon
lainnya;
e. pengalihan bahan bakar minyak dan gas ke
penggunaan biomassa dan biogas, listrik, hidrogen,
dan/ atau Energi rendah karbon lainnya untuk
industri, usaha mikro, kecil, dan menengah,
komersial, dan rumah tangga; dan/ atau
f. pemenuhan sebagian keperluan bahan bakar minyak
dan bahan bakar gas ke penggunaan likuifikasi dan
gasilikasi batubara yang dihasilkan menggunalan
teknologi rendah karbon dengan memperhatikan
keekonomian.
Paragraf5. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Konservasi Sumber Daya Energi dan
Konservasi Energi
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 31Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bahan Bakar GasDisebut dalam Pasal 31Bahan Bakar Gas adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 31Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
BatubaraDisebut dalam Pasal 31Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
DiversiDisebut dalam Pasal 31Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengertian tersebut…
Diversifikasi EnergiDisebut dalam Pasal 31Diversifikasi Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 31Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045