Pasal 39
(l) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong
dan pengembangan Industri Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (a) huruf f
yang berkelanjutan dan memiliki daya saing, dengan
tujuan:
a. mempercepat tercapainya sasaran Penyediaan Energi
dan Pemanfaatan Energi;
b. meningkatkan perekonomian nasional dan daerah;
c. memperluas dan meningkatkan lapangan kerja; dan
d. mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan
Energi nasional dan daerah.
Pengembangan Industri Energi sebagaimana dimaksud
l2t
pada ayat (1) dilaksanakan dengan
Industri Energi Hijau.
(3) Pembangunan dan pengembangan Industri Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a, meningkatkan kemampuan Industri Energi dan peran
jasa Energi dalam negeri dalam pelaksanaan efisiensi
Pemanfaatan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi;
b. meningkatkan pembangu.nan dan pengembangan
industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi
Baru dan Energi Terbarukan dalam negeri;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan
penguasaan teknologi dalam industri peralatan
produksi dan pemanfaat Energi;
d. meningkatkan komponen dalam negeri menuju
kemandirian dalam penggunaan teknologi dan bahan
baku pada Industri Energi;
e. mengembangkan . . .
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
e. mengembangkan ekosistem industri komponen dan
peralatan dalam Penyediaan Energi, Penyimpanan
Energi, dan Pemanfaatan Energi termasuk peralatan
transportasi untuk mendukung Kemandirian Energi
nasional;
f. mendorong industri nasional dalam penyediaan
peralatan dan komponen Industri Energi dan
Pemanfaatan Energi;
g. membangu.n Industri Energi dalam negeri termasuk
melalui pembelian lisensi pabrik; dan
h. menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 39Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 39Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 39Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 39Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan. Uraian…
Ketahanan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 39Ketahanan Energi Nasional adalah kondisi terjaminnya ketersediaan dan akses masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau dalam jangka panjang…
LisensiDisebut dalam Pasal 39Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
PanganDisebut dalam Pasal 39Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045