Pasal 61
(1) Pengelolaan Cadangan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf c disediakan
untuk mengamankan ketersediaan Energi dari
kemungkinan gangguan pasokan jangka pendek.
pada
l2l Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud
ayat (1) disimpan pada lokasi penyimpanan yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyimpanan Cadangan Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib terdistribusi ke semua
wilayah dalam jumlah yang proporsional sesuai dengan
konsumsinya.
(4) Pengelolaan Cadangan Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh badan usaha milik
negara dan badan usaha swasta Penyedia Energi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Pengelolaan Penyimpanan Energi
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 61Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 61Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 61Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 61Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 61Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045