Pasal 62
(l) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (7) huruf d dari hasil produksi Energi
Baru, Energi Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan
dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan
menjamin kontinuitas pasokan Energi.
(21 Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam sistem Penyimpanan Energi
yang andal, aman, dan ramah lingkungan.
(3) Pengelolaan Penyimpanan Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat dilaksanakan sesuai dengan
l2l
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam
Kebijakan Pendukung lain
dalam Mewujudkan Kebijakan Utama
Paragraf 1
Pendanaan Dalam Rangka Mewujudkan
Ketahanan Energi dan Dekarbonisasi Sektor Energi
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 62Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 62Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
Energi Tak TerbarukanDisebut dalam Pasal 62Energi Tak Terbarukan adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan tak terbarukan dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan…
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 62Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan. Uraian…
PendanaDisebut dalam Pasal 62Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 62Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 62Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045