Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 66
(U Pemerintah Pusat mengatur pasar Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) huruf b, termasuk kuota
minimum tenaga listrik.
(2) Pemerintah . . .
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
(21 Pemerintah Pusat mewujudkan pasar tenaga listrik, paling
sedikit melalui:
a. pengaturan harga Energi tertentu untuk pembangkit
tenaga listrik;
b, penetapan tarif tenaga listrik secara progresif;
c. penerapan mekanisme harga patokan tertinggi dalam
penerapan harga Energi Baru dan Energi Terbarukan;
dan
d. penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi
melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha
dan pengembang panas bumi.
(3) Pengembangan ekosistem pasar Energi serta pasar Tenaga
Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
AnakDisebut dalam Pasal 66Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EkosistemDisebut dalam Pasal 66Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 66Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi.
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 66Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan.
Harga EnergiDisebut dalam Pasal 66Harga Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 66Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Izin Usaha Penyediaan Tenaga ListrikDisebut dalam Pasal 66Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin atau legalitas yang diperlukan untuk usaha penyediaan tenaga listrik sesuai kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045