Pasal 67
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan dukungan untuk
sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (8) huruf b dalam bentuk insentif dan dukungan
lainnya kepada Penyedia Energi dan Pengguna Energi
dalam kegiatan penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan,
dan pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan
Energi Tak Terbarukan.
(21 Insentif dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu tertentu
hingga tercapai nilai keekonomiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insentif dan dukungan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) datam rangka mendorong:
a. diversifikasi Sumber Energi;
b. pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan, dan
Energi Tak Terbarukan;
c. efisiensi dan Konservasi Energi;
d. pengembangan dan penerapan teknologi rendah
karbon; dan/atau
e. Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi di wilayah
tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil
berpenduduk.
Pasal 68...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 68
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (l)
berupa:
a. insentif fiskal; dan/ atau
b. insentif non fiskal,
sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan
keuangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Insentif fiskal dan non fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (U diberikan kepada Penyedia Energi yang
mengembangkan teknologi inti pada kegiatan
pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif liskal dan/ atau insentif non liskal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyedia
Energi dan Pengguna Energi yang melaksanakan
kewajiban Konservasi Energi dalam kegiatan penyediaan,
pengusahaan, dan pemanfaatan Energi BarL, Energi
Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan.
(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan disinsentif kepada Penyedia Energi dan
Pengguna Energi yang tidak melaksanalan kewajiban
Konservasi Energi dalam kegiatan penyediaan,
pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Baru, Energi
Terbarukan, dan Energi Tak Terbarukan.
(5) Pemberian insentif dan disinsentif dari Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 67Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DiversiDisebut dalam Pasal 67Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pengertian tersebut…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 67Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
Energi Tak TerbarukanDisebut dalam Pasal 67Energi Tak Terbarukan adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan tak terbarukan dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan…
Energi TerbarukanDisebut dalam Pasal 67Energi Terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi yang dapat diperbarui dan tersedia kembali secara berkelanjutan. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 67Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 67sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045