Pasal 7
Sasaran kebijakan energi nasional dalam Pengelolaan Energi,
meliputi:
a. terwujudnya paradigma bahwa Sumber Daya Energi
merupakan modal Pembangunan Berkelanjutan;
b. terwujudnya optimalisasi Pemanfaatan Energi bagi
pembangunan ekonomi nasional;
c. terpenuhinya kebutuhan Energi nasional secara adil dan
merata dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan;
d. terwujudnya Kedaulatan Energi, Kemandirian Energi, dan
Ketahanan Energi nasional;
e. terwujudnya Dekarbonisasi Sektor Energi melalui transisi
Energi untuk mendukung tercapainya target pengurangan
Emisi GRK Sektor Energi dan Emisi Nol Bersih (Net kro
Emission) pada tahun 2060 dengan tetap mengutamakan
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional;
f. terciptanya nilai tambah di dalam negeri; dan
g. terwujudnya penyerapan tenaga kerja.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Kebijakan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 7Kebijakan Energi Nasional adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Ketahanan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 7Ketahanan Energi Nasional adalah kondisi terjaminnya ketersediaan dan akses masyarakat terhadap energi dengan harga terjangkau dalam jangka panjang…
Pemanfaatan EnergiDisebut dalam Pasal 7Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan energi sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum energi. Uraian…
Pembangunan BerkelanjutanDisebut dalam Pasal 7Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi…
Pengelolaan EnergiDisebut dalam Pasal 7Pengelolaan Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Sumber Daya EnergiDisebut dalam Pasal 7Sumber Daya Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
TahananDisebut dalam Pasal 7Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045