Pasal 70
(1) Dukungan lainnya kepada Penyedia Energi dan Pengguna
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat
diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara
dalam bentuk:
a. pembiayaan kepada badan usaha milik negara dan
Badan Usaha; dan/atau
b. penjaminan dan/ atau kompensasi kepada badan
usaha milik negara.
(21 Pemberian dukungan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilalsanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Teknologi Energi,
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 70Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 70Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 70Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 70mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KompensasiDisebut dalam Pasal 70ganti kerugian atau pembayaran kepada korban melalui mekanisme negara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, berbeda dari restitusi yang…
PengembangDisebut dalam Pasal 70Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 70Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045