Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikannya
sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/ atau
pencabutan Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau
Hak Khusus Badan Usaha dan pencabutan perizinan
berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak Khusus
Badan Usaha dan pencabutan perizinan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi beban dan
tanggungjawab Badan Usaha yang bersangkutan.
Pasa724
(1) Kewajiban Badan Usaha yang timbul berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2OO6 tentang
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam
Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi
melalui Pipa, diselesaikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor I Tahun 2O06 tentang Besaran dan
Penggunaan Iuran Badan Usaha ddam Kegiatan
Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
pada
t2t kewajiban sebagaimana dimaksud
ayat (l) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(3) Dalam hal kewajiban Badan Usaha belum diselesaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2):
a. Badan Usaha dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha
Badan Usaha atau Hak Khusus Badan Usaha oleh
Badan Pengatur.
b. Badan Pengatur mengusulkan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral untuk
pencabutan perizinan berusaha.
c. Pengurusan piutang Badan Usaha wajib
diserahkan oleh Badan Pengatur kepada instansi
yang berwenang mengurus piutang negara.
Pasal 25. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 23Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 23Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
EnergiDisebut dalam Pasal 23Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
GuruDisebut dalam Pasal 23Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 23Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KewajibanDisebut dalam Pasal 23sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)