Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar
Minyak yang dijual.
(2) Iuran . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Iuran yang dibayar oleh
l2l Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan
berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang
dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai
kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. avgas gasoline);
lauiation
b. avnlr laviationturbinel;
c. bensin (gasolinel;
d. minyak solar (gas oil);
e. minyak tanah (lcerosenel;
f. mediumdistillatefuel; dan
minyak bakar lf,uel
C. oit1,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut
melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah
Jaringan Distribusi.
(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha
dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada
Wilayah Jaringan Distribusi.
(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5)
merupakan PNBP.
Istilah Terkait
Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 3Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 3Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 3Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 3Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 3Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)